Berita Viral

Ammar Zoni Kini Diancam Penjara Seumur Hidup Usai Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Nasib mantan artis Ammar Zoni kini terancam penjara seumur hidup usai kembali terlibat peredara narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Instagram
AMMAR ZONI - Kolase foto mantan artis Ammar Zoni kembali terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba. Berdasarkan pasal-pasal yang menjeratnya, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib mantan artis Ammar Zoni kini terancam penjara seumur hidup usai kembali terlibat peredara narkoba dari dalam Rutan Salemba.

Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba.

Kali ini, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Informasi ini dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram pada Rabu 8 Oktober 2025.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polsek Cempaka Putih.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Ditangkap Edarkan Narkoba di Dalam Rutan Salemba, Hukuman Diperberat

“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte),” tulis pihak Kejari Jakarta Pusat, dikutip Kamis 9 Oktober 2025.

Dalam unggahan itu juga disebutkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan figur publik yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa.

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman berat

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.

Pasal 114 Ayat (2) mengatur pidana untuk pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 112 Ayat (2) menjerat pelaku kepemilikan atau penguasaan narkoba dalam jumlah lebih dari 5 gram.

Selain itu, Pasal 132 Ayat (1) memperberat hukuman bagi mereka yang terlibat dalam permufakatan jahat atau perencanaan peredaran narkotika, bahkan jika belum melakukan tindakan langsung.

Jika terbukti, Ammar Zoni bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup, mengingat kasus ini dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan dalam hukum pidana.

Kronologi dan barang bukti

Dalam kasus ini, petugas Rutan Salemba terlebih dahulu mengamankan para tersangka yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved