Kabar Artis

Implan Gigi Pecah, Nikita Mirzani Tak Sanggup Ikuti Sidang TPPU Langsung Dikabulkan Hakim

Nikita langsung menyampaikan bahwa dirinya sedang mengalami gangguan kesehatan, khususnya pada bagian gigi. 

Instagram
ARTIS- Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, tim penasihat hukum Nikita Mirzani langsung mengajukan permohonan penundaan sidang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Proses persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali mengalami penundaan. 

Sidang yang sedianya digelar pada Kamis, 4 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa dihentikan lantaran kondisi kesehatan sang artis yang tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan.

Dalam sidang yang dilakukan secara daring melalui sambungan Zoom, Ketua Majelis Hakim Kairul Soleh sempat menanyakan langsung kondisi Nikita sebelum memulai agenda persidangan.

“Terdakwa sehat hari ini?” tanya Hakim Kairul membuka sidang.

Namun, Nikita langsung menyampaikan bahwa dirinya sedang mengalami gangguan kesehatan, khususnya pada bagian gigi. 

Ia menjelaskan bahwa mahkota gigi (crown) miliknya pecah, menyebabkan implan gigi keluar dari rahang, sehingga menimbulkan rasa nyeri hebat.

“Mohon maaf Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi. Crown saya pecah,” jawab Nikita.

Alasan Nikita Mirzani Harus Tetap Jalani Tahanan di Rutan Pondok Bambu Usai di Tolak Hakim

Hakim kemudian kembali memastikan apakah Nikita mampu mengikuti jalannya sidang, namun jawaban yang diterima menunjukkan bahwa kondisinya tidak stabil.

“Saya agak pusing dari kemarin, Yang Mulia. Saya tidak kuat karena sebelah gigi saya pecah, dan ada implan yang keluar dari rahang. Rasanya sakit sekali,” jelas Nikita, sambil sesekali memegangi bagian wajahnya.

Melihat kondisi yang tidak memungkinkan, tim penasihat hukum Nikita Mirzani langsung mengajukan permohonan penundaan sidang. 

Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak dalam kondisi fisik maupun mental yang cukup kuat untuk menjalani proses hukum pada hari itu.

Majelis hakim pun memaklumi kondisi kesehatan terdakwa dan menyetujui permohonan tersebut. 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar setelah kondisi Nikita membaik dan dianggap fit untuk menjalani proses hukum.

“Ya, terima kasih, Yang Mulia. Jadi memang kami juga mendapat informasi bahwa klien kami itu sakit. Dengan dalam kondisi seperti ini, tentu kita harus menghargai juga bahwa tidak bisa dilanjutkan proses persidangan."

"Tidak ada salahnya bahwa kita bisa menunda persidangan ini di minggu depan. Itu yang pertama, Yang Mulia,” jelas tim kuasa hukum Nikita.

Usai bermusyawarah, Majelis hakim pun menyetujui penundaan tersebut. Sidang ditunda hingga pekan depan.

Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE

“Oke. Jadi kita tunda sampai hari Kamis tanggal 11 September 2025. Terdakwa tetap jaga sehat dan kembali lagi nanti ke tahanan. Sidang selesai dan ditunda,” ucap Hakim Kairul Soleh.

Dengan keputusan tersebut, sidang kasus Nikita Mirzani dipastikan akan kembali digelar pada Kamis, 11 September 2025 mendatang.

Diketahui kasus ini bermula sejak akhir 2024, dokter kecantikan Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki (Mail), ke polisi atas tuduhan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terkait ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys.

Jaksa menyatakan bahwa Nikita, melalui video TikTok dan siaran langsung, mengajak netizen untuk tidak membeli produk tersebut hingga merusak kredibilitas penjualannya.

Reza pun menuduh Nikita meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp 4 miliar agar tidak mencemarkan nama baik produknya, dana yang sebagian diserahkan melalui rekening PT Bumi Parama Wisesa dan sebagian tunai melalui asisten Nikita. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved