Aturan dan Kebijakan

Isi SPT Tahunan Orang Pribadi Hasilnya Harus Nihil? Ini Penjelasan DJP

Apakah isi laporan SPT orang pribadi hasilnya harus nihil lengkap penjelasan resmi dari DJP hingga cara melapor SPT yang benar sesuai aturan.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
LAPOR SPT 2026 - Ilustrasi lapor SPT. Apakah isi laporan SPT orang pribadi hasilnya harus nihil lengkap penjelasan resmi dari DJP hingga cara melapor SPT yang benar sesuai aturan. 

Ringkasan Berita:
  • Banyak masyarakat yang masih berfikir mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus nihil.
  • Padahal tak semua SPT harus dilaporkan secara nihil. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut banyak wajib pajak berharap hasil pelaporan SPT Tahunan berstatus nihil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah isi laporan SPT orang pribadi hasilnya harus nihil lengkap penjelasan resmi dari DJP hingga cara melapor SPT yang benar sesuai aturan.

Banyak masyarakat yang masih berfikir mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan harus nihil.

Padahal tak semua SPT harus dilaporkan secara nihil. Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut banyak wajib pajak berharap hasil pelaporan SPT Tahunan berstatus nihil.

Namun, dalam sejumlah kasus, hasil perhitungan justru menunjukkan kekurangan pembayaran pajak atau bahkan lebih bayar.

DJP menjelaskan alasan SPT bisa berstatus kurang bayar meski pajak penghasilan karyawan telah dipotong setiap bulan oleh perusahaan.

Baca juga: Lebih Mudah Cara Lapor SPT Terbaru 2026 Lewat Coretax, Sudah 5,21 Juta SPT Tahunan 2025 Dilaporkan

“Hal yang sering terjadi saat mengisi SPT, banyak wajib pajak berharap hasilnya nihil. Kalau muncul kurang bayar, biasanya langsung panik,” tulis DJP dikutip pada Kamis 12 Maret 2026.

Menurut DJP, status tersebut bergantung pada perhitungan total penghasilan dan pajak selama satu tahun penuh.

Dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diwajibkan menghitung seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun.

Penghasilan tersebut tidak hanya berasal dari gaji utama di kantor.

Beberapa sumber penghasilan lain juga harus dimasukkan dalam perhitungan, seperti honor kegiatan, pekerjaan sampingan, hingga penghasilan lain yang diterima sepanjang tahun.

DJP juga menjelaskan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan munculnya status kurang bayar dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pertama, wajib pajak berpindah pekerjaan dalam satu tahun sehingga perhitungan pajaknya berubah.

Kedua, adanya perbedaan antara tarif progresif pajak penghasilan dengan tarif yang digunakan saat pemotongan pajak bulanan.

Ketiga, adanya penghasilan tambahan atau sampingan yang tercatat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), terutama setelah integrasi data dalam sistem Coretax DJP.

“Penghasilan lain atau sampingan yang ‘terekam’ karena NIK inilah yang banyak ditemukan di era Coretax DJP,” tulis DJP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved