THR 2026

Resmi Cair! THR Karyawan Swasta 2026 Lengkap Besaran dan Komponennya

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah merilis aturan pencairan THR Keagamaan bagi pegawai swasta tahun 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
THR SWASTA 2026 - Ilustrasi THR. THR 2026 untuk Karyawan Swasta apakah telah cair? cek kepastiannya disini. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah merilis aturan pencairan THR Keagamaan bagi pegawai swasta tahun 2026.
  • Seiring dengan masuknya bulan Ramadan 1447 H, kepastian mengenai jadwal kapan THR cair dan berapa besaran yang diterima menjadi informasi paling dicari oleh para buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi karyawan swasta kapan cair?

Pertanyaan itu mulai ramai digaungkan di media sosial dua pekan jelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Kabar gembira yang dinantikan jutaan pekerja akhirnya tiba.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi telah merilis aturan pencairan THR Keagamaan bagi pegawai swasta tahun 2026.

Seiring dengan masuknya bulan Ramadan 1447 H, kepastian mengenai jadwal kapan THR cair dan berapa besaran yang diterima menjadi informasi paling dicari oleh para buruh dan karyawan di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Lantas kapan THR 2026 karyawan swasta cair?

Resmi Cair Hari Ini! THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026, Cek dengan Cara Ini

Diketahui, THR karyawan swasta 2026 wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Aturan itu tertuang dalam PP No. 36 Tahun 2021 dan aturan turunan UU Cipta Kerja.

Dengan Idul Fitri 1447 H jatuh sekitar 20-21 Maret 2026, maka pencairan THR swasta diperkirakan berlangsung antara 12–14 Maret 2026.

Besaran THR Swasta 2026

THR menjadi hak pekerja/buruh yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.

Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja:

a. lebih dari 12 bulan masa kerja = 1 bulan gaji penuh

b. kurang dari 12 bulan masa kerja = proporsional sesuai masa kerja.

Resmi Cair! THR ASN 2026 Plus Tukin, Beda Komponen PNS TNI Polri CPNS PPPK dan Pensiunan Cek Disini

Komponen THR Swasta 2026

1. Upah Pokok

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved