Pendaftaran Online:
Buka laman resmi DTSEN di https://dtsen.data.go.id lalu pilih menu registrasi.
Isi formulir dengan memasukkan data seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon aktif, dan instansi atau wilayah domisili.
Lengkapi data diri secara menyeluruh termasuk informasi anggota keluarga, kondisi ekonomi, pekerjaan, dan alamat. Pastikan semua data sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Perhatikan ukuran dan format file sebelum mengunggah.
Kirimkan permohonan pendaftaran dan tunggu proses verifikasi oleh admin desa, kelurahan, atau tim DTSEN.
Jika disetujui, informasi akun akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
Masuk kembali ke laman DTSEN menggunakan username dan password tersebut, lalu ikuti instruksi selanjutnya termasuk verifikasi kode OTP dari email.
Pendaftaran Offline:
Datangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai domisili.
Bawa dokumen asli beserta fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan jika ada, sertakan SKTM serta foto rumah tampak depan.
Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan keluarga ke dalam DTSEN.
Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas secara lengkap dan benar.
Data akan diproses melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk validasi awal.
Apabila disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi administratif dan kemudian dimasukkan ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
Satu hal yang perlu diingat: pastikan data kependudukan Anda, terutama NIK dan alamat, sudah sesuai dengan catatan Dukcapil. Ketidakcocokan data kependudukan adalah salah satu penyebab paling umum gagalnya proses sinkronisasi DTSEN.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp