Ragam Contoh

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 2026

Fasilitas ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya besar

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BPJS KESEHATAN 2026 -BPJS Kesehatan dan harus mengikuti prosedur pelayanan berjenjang. Selain itu, terdapat batasan waktu tertentu untuk penggantian alat bantu yang sama. 

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai rekomendasi dokter.

6. Collar Neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga termasuk alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 165.000. 

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa collar neck dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk bagi peserta yang membutuhkan. Besaran penjaminan yang diberikan maksimal Rp 385.000. 

Kruk dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved