Ragam Contoh

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 2026

Fasilitas ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya besar

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BPJS KESEHATAN 2026 -BPJS Kesehatan dan harus mengikuti prosedur pelayanan berjenjang. Selain itu, terdapat batasan waktu tertentu untuk penggantian alat bantu yang sama. 
Ringkasan Berita:
  • Fasilitas ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya besar. 
  • Peserta perlu memahami adanya persyaratan administrasi, alur pelayanan berjenjang, hingga batas waktu penggantian alat bantu yang berlaku. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan berupa pemeriksaan dan pengobatan medis bagi pesertanya.

Program jaminan kesehatan nasional ini juga menanggung pembiayaan sejumlah alat bantu kesehatan yang dibutuhkan pasien sesuai dengan kondisi medis tertentu.

Fasilitas ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya besar. 

Namun demikian, pemberian alat bantu kesehatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi indikasi medis, prosedur rujukan, serta ketentuan yang telah ditetapkan.

Umumnya, alat bantu kesehatan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan pendengaran, gangguan penglihatan, keterbatasan gerak, atau kondisi medis lain yang memerlukan dukungan alat tertentu. Meski begitu, tidak semua jenis alat bantu dapat langsung diklaim oleh peserta.

Peserta perlu memahami adanya persyaratan administrasi, alur pelayanan berjenjang, hingga batas waktu penggantian alat bantu yang berlaku. 

Lalu, alat bantu kesehatan apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Cara Mudah Investasi dan Trading Saham untuk Pemula Pakai Ajaib, Bisa Dapat Saham Gratis

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan bantuan pembiayaan untuk tujuh jenis alat bantu kesehatan dengan nilai penggantian tertentu sesuai ketentuan.

Perlu diketahui, seluruh alat bantu kesehatan tersebut hanya dapat diberikan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan harus mengikuti prosedur pelayanan berjenjang. Selain itu, terdapat batasan waktu tertentu untuk penggantian alat bantu yang sama.

Dengan memahami ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan dapat memanfaatkan hak layanan kesehatan secara maksimal dan tepat sasaran.

1. Kacamata

BPJS Kesehatan menjamin kacamata dengan durasi dua tahun sekali. Peserta harus memiliki indikasi medis minimal untuk sferis (rabun jauh) 0,5 dioptri dan silindris 0,25 dioptri. 

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Besaran yang dijamin BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kelas peserta seperti berikut:

•    PBI atau kelas 3 sebesar Rp 165.000
•    Kelas 2 sebesar Rp 220.000
•    Kelas 1 sebesar Rp 330.000.

2. Protesa Alat Gerak

Alat bantu gerak seperti kaki palsu dan atau tangan palsu juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Kaki palsu atau tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Peserta bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Besaran nominal yang dijamin BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.750.000.

3. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar juga dijamin oleh BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali. Alat bantu ini diberikan untuk pasien dengan indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 1.100.000 untuk setiap peserta. Peserta BPJS bisa mengklaim penjaminan alat bantu dengar berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

Pembuatan protesta gigi atau gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Gigi palsu dapat diberikan untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.

Pelayanan protesa gigi dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski begitu, layanan ini hanya diberikan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien.

Selain itu, peserta hanya dapat memperoleh protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. Subsidi protesa gigi dari BPJS Kesehatan dapat mencapai Rp 1.100.000  untuk kedua rahang (atas dan bawah), dengan rincian sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP:

•    Dua rahang gigi maksimal Rp 1.000.000
•    Satu rahang gigi maksimal Rp 500.000

Pelayanan di FKRTL

•    Protesa gigi lengkap maksimal Rp 1.100.000
•    Satu rahang gigi maksimal Rp 550.000

Malam Nisfu Syaban 2026! Senin Malam 2 Februari Masuk Malam 15 Syaban 1447 H, Cek Doa Nisfu Syaban

5. Korset Tulang Belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin penggunaan korset tulang belakang bagi peserta yang membutuhkan berdasarkan indikasi medis. Besaran jaminan yang diberikan maksimal sebesar Rp 385.000. 

Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali sesuai rekomendasi dokter.

6. Collar Neck

Collar neck atau alat penyangga leher juga termasuk alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 165.000. 

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa collar neck dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

7. Kruk

BPJS Kesehatan juga menjamin alat bantu kesehatan berupa kruk bagi peserta yang membutuhkan. Besaran penjaminan yang diberikan maksimal Rp 385.000. 

Kruk dapat diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved