Ragam Contoh

Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Selama 2026

Fasilitas ini bertujuan agar peserta BPJS Kesehatan tetap bisa memperoleh layanan kesehatan secara optimal tanpa terbebani biaya besar

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
BPJS KESEHATAN 2026 -BPJS Kesehatan dan harus mengikuti prosedur pelayanan berjenjang. Selain itu, terdapat batasan waktu tertentu untuk penggantian alat bantu yang sama. 

Alat bantu gerak seperti kaki palsu dan atau tangan palsu juga dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Kaki palsu atau tangan palsu diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama.

Peserta bisa mengklaim kaki palsu dan/atau tangan palsu berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Besaran nominal yang dijamin BPJS Kesehatan maksimal Rp 2.750.000.

3. Alat Bantu Dengar

Alat bantu dengar juga dijamin oleh BPJS Kesehatan paling cepat lima tahun sekali. Alat bantu ini diberikan untuk pasien dengan indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan untuk telinga yang sama.

Besaran jaminan yang diberikan maksimal Rp 1.100.000 untuk setiap peserta. Peserta BPJS bisa mengklaim penjaminan alat bantu dengar berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

4. Protesa Gigi atau Gigi Palsu

Pembuatan protesta gigi atau gigi palsu juga ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Gigi palsu dapat diberikan untuk menggantikan gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma.

Pelayanan protesa gigi dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Meski begitu, layanan ini hanya diberikan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter, bukan atas permintaan pasien.

Selain itu, peserta hanya dapat memperoleh protesa gigi paling cepat dua tahun sekali. Subsidi protesa gigi dari BPJS Kesehatan dapat mencapai Rp 1.100.000  untuk kedua rahang (atas dan bawah), dengan rincian sebagai berikut:

Pelayanan di FKTP:

•    Dua rahang gigi maksimal Rp 1.000.000
•    Satu rahang gigi maksimal Rp 500.000

Pelayanan di FKRTL

•    Protesa gigi lengkap maksimal Rp 1.100.000
•    Satu rahang gigi maksimal Rp 550.000

Malam Nisfu Syaban 2026! Senin Malam 2 Februari Masuk Malam 15 Syaban 1447 H, Cek Doa Nisfu Syaban

5. Korset Tulang Belakang

BPJS Kesehatan juga menjamin penggunaan korset tulang belakang bagi peserta yang membutuhkan berdasarkan indikasi medis. Besaran jaminan yang diberikan maksimal sebesar Rp 385.000. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved