Rekrutmen TNI

Cara Daftar Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD 2026 Lengkap dengan Syarat dan Jadwal

Rekrutmen dibuka mulai 8 Januari 2026 dan dapat diakses di laman resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ad.rekrutmen-tni.mil.id
REKRUTMEN TNI 2026 - Tangkapan layar laman awal situs ad.rekrutmen-tni.mil.id menampilkan Penerimaan TNI AD TA 2026. Berikut cara daftar Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD 2026 sudah dibuka Januari ini. 
  • Calon peserta wajib mendaftar online, melakukan validasi berkas di Ajendam/Kodam, dan mengikuti seleksi tanpa biaya. Pastikan memenuhi syarat usia, pendidikan, dan kesehatan agar lolos tahap awal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi membuka rekrutmen Bintara dan Tamtama 2026.

Rekrutmen dibuka mulai 8 Januari 2026 dan dapat diakses di laman resmi ad.rekrutmen-tni.mil.id.

Proses dilakukan secara online, gratis, dan akan ditutup bila kuota terpenuhi.

Tahap validasi berkas dimulai pada15 Januari 2026 di Ajendam/Kodam terdekat.

Calon pendaftar diminta memperbarui informasi melalui akun TikTok @panpustniad.

Berikut cara daftar rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD 2026:

Jadwal Seleksi Tamtama TNI AD 2026 Kapan Rilis? Ini Pantauan dari Situs Resmi Rekrutmen TNI AD

Cara Daftar Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD 2026

a. Daftar online di ad.rekrutmen-tni.mil.id

b. Isi data dengan NIK dan nomor BPJS Kesehatan (satu NIK hanya untuk satu jalur: Bintara/Tamtama)

c. Cetak bukti pendaftaran online.

d. Datang ke Ajendam/Kodam terdekat untuk verifikasi berkas.

e. Ikuti tahapan seleksi: administrasi, kesehatan, jasmani, psikologi, dan wawancara

Syarat Umum Rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD 2026

  1. Warga Negara Indonesia
  2.  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menganut salah satu dari enam agama yang diakui di Indonesia atau penghayat kepercayaan
  3.  Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  4.  Berumur paling rendah 17 tahun 10 bulan dan paling tinggi 24 tahun 0 bulan pada saat buka pendidikan pada 11 Desember 2025
  5.  Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia
  6.  Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata
  7.  Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan Lain

  1.  Pria, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
  2.  Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan (berlaku Paket C)
  3.  Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesai Dikma
  4.  Memiliki tinggi badan minimal 158 cm dan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku
  5.  Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) minimal selama 10 (sepuluh) tahun
  6.  Bersedia membayar kembali 10 (sepuluh) kali lipat biaya yang telah dikeluarkan oleh negara menurut hukum dan peraturan yang berlaku apabila dengan kemauan sendiri menolak atau mengundurkan diri dari sebagian atau seluruh kegiatan penerimaan dan pendidikan pertama sampai dengan pengangkatan menjadi prajurit TNI
  7.  Bersedia ditempatkan dalam salah satu dari seluruh kecabangan yang ada di TNI AD serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  8.  Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.

Persyaratan Tambahan

  1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apa pun, kapan pun dan dimana pun
  2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil
  3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia
  4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
  5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; 
  6. Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved