Ragam Contoh

DTSEN Jadi Penentu Utama Bansos 2026, Ini Cara Kerja Bansos Terbaru

Pemerintah resmi meninggalkan pola pendataan lama dan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
BANSOS 2026 - Pemerintah resmi meninggalkan pola pendataan lama dan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan. 

Ringkasan Berita:
  • Melalui DTSEN, seluruh data sosial dan ekonomi masyarakat disatukan dalam satu basis data nasional. Tujuannya agar penilaian tingkat kesejahteraan dilakukan secara lebih objektif, terukur, dan transparan.
  • Jenis bantuan yang terhubung langsung, serta langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak kehilangan haknya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Tahun 2026 menjadi titik balik penting dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Indonesia. 

Pemerintah resmi meninggalkan pola pendataan lama dan beralih menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.

Perubahan ini membawa konsekuensi besar bagi masyarakat. Warga yang sebelumnya rutin menerima bansos kini dituntut lebih proaktif untuk mengecek, memperbarui, dan memastikan data sosial ekonominya tercatat dengan benar. 

Sebab, status penerima bantuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai hasil pemutakhiran DTSEN.

Artikel ini akan mengulas secara komprehensif apa itu DTSEN, mengapa sistem ini sangat berpengaruh pada bansos 2026, jenis bantuan yang terhubung langsung, serta langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat agar tidak kehilangan haknya.

BSU Rp600 Ribu Cair Januari 2026, Ini Penjelasan dan Keterangan Terbaru

Mengapa DTSEN Menjadi Penentu Bansos 2026?

Pemerintah memperketat mekanisme penyaluran bantuan sosial karena masih ditemukannya berbagai permasalahan di lapangan, antara lain:

Bantuan tidak tepat sasaran

Adanya penerima ganda

Warga dengan kondisi ekonomi mampu yang masih menerima bansos

Melalui DTSEN, seluruh data sosial dan ekonomi masyarakat disatukan dalam satu basis data nasional. Tujuannya agar penilaian tingkat kesejahteraan dilakukan secara lebih objektif, terukur, dan transparan.

Pengelolaan serta pemanfaatan DTSEN berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial Republik Indonesia, bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk dukcapil dan lembaga penyalur bantuan.

Cara DTSEN Mengelompokkan Masyarakat

Sistem Desil Kesejahteraan

Dalam DTSEN, setiap rumah tangga diklasifikasikan ke dalam desil kesejahteraan, yakni pembagian tingkat ekonomi dari yang paling rendah hingga paling tinggi. Pembagiannya adalah sebagai berikut:

Desil 1–2: Sangat miskin

Desil 3–5: Miskin dan rentan miskin

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved