PPPK 2026

Link Download PDF Formasi PPPK Kementerian HAM 2025 Resmi Dibuka 7 Januari 2026

Sebanyak 500 formasi untuk lulusan S1 berbagai jurusan disediakan untuk masyarakat umum.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PPPK KEMENHAM 2025 - Rekrutmen PPPK Kemenham 2025. Berikut link cek formasi Rekrutmen PPPK Kemenham 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kementerian HAM akan membuka pendaftaran seleksi PPPK 2025 hari ini, Rabu 7 Januari 2026.
  • Sebanyak 500 formasi untuk lulusan S1 berbagai jurusan disediakan untuk masyarakat umum.
  • Adapun posisi jabatan yang dibuka yakni Analisis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut link download PDF Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian HAM 2025.

Kementerian HAM akan membuka pendaftaran seleksi PPPK 2025 hari ini, Rabu 7 Januari 2026.

Sebanyak 500 formasi untuk lulusan S1 berbagai jurusan disediakan untuk masyarakat umum.

Adapun posisi jabatan yang dibuka yakni Analisis SDM Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Apoteker Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, serta Pengelola Layanan Operasional.

Berikut link download PDF PPPK Kementerian HAM 2025:

Link Download PDF PPPK Kementerian HAM 2025 disini

Syarat Umum PPPK Kementerian HAM 2026

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman https://sscasn.bkn.go.id ;

3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Dibuka Besok, Lowongan Kerja PPPK Kementerian HAM Terbaru Januari 2026 untuk 500 Formasi Umum

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah);

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Tidak pernah melakukan dan/ atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved