Natal dan Tahun Baru

31 Desember 2025 Apakah Tanggal Merah? Ini Menurut SKB 3 Menteri Terbaru

Tanggal merah libur nasional telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemenag.go.id
KALENDER 2025 - Kalender Desember 2025. Apakah tanggal 31 Desember 2025 libur nasional? 

Ringkasan Berita:
  • Sekolah dan kantor pemerintahan umumnya libur.
  • Perusahaan swasta bisa tetap beroperasi atau libur tergantung kebijakan HRD.
  • Layanan publik seperti bank, transportasi, dan rumah sakit tetap buka dengan penyesuaian jam operasional.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menjelang penghujung tahun 2025, banyak masyarakat mulai disibukkan dengan berbagai agenda persiapan menyambut malam pergantian tahun 2026.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di benak karyawan, pelajar, hingga pelaku usaha adalah apakah 31 Desember 2025 termasuk libur tanggal merah?

Kepastian mengenai status hari kerja ini menjadi sangat krusial terutama bagi yang merencanakan mudik hingga berlibur.

Pasalnya, meski malam tahun baru identik dengan perayaan besar, status tanggal 31 Desember dalam kalender resmi pemerintah sering kali berbeda dengan hari libur nasional 1 Januari.

Tanggal merah libur nasional telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Lantas apakah pemerintah memberikan jatah cuti tambahan di akhir tahun ini? 

Cek jawabannya disini.

Jadwal Libur 25 Hari Lengkap Cuti Bersama Kalender 2026 Terbaru SKB 3 Menteri, Bertabur Long Weekend

31 Desember 2025 Apakah Tanggal Merah?

Sayangnya, tanggal 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional berdasarkan SKB 3 Menteri.

Namun pemerintah menetapkan hari tersebut sebagai cuti bersama akhir tahun.

Artinya, sebagian instansi dan perusahaan bisa libur, tergantung kebijakan masing-masing.

Libur Nasional Kalender2026

1 Januari – Tahun Baru 2026 Masehi

16 Januari – Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)

21 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved