UMP 2026

Daftar UMP 2026 di 10 Provinsi Pulau Sumatra dari Terendah hingga Tertinggi

Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan batas akhir pengumuman pada 24 Desember 2025.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
UMP SUMATRA 2026 - Ilustrasi peta pulau Sumatra. Berikut Daftar UMP 2026 di 10 Provinsi se-Pulau Sumatra. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi menetapkan UMP 2026 di seluruh Indonesia.
  • Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan batas akhir pengumuman pada 24 Desember 2025.
  • Besaran UMP 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di pulau Sumatra dari tertinggi hingga terendah.

Pemerintah resmi menetapkan UMP 2026 di seluruh Indonesia.

Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan batas akhir pengumuman pada 24 Desember 2025.

Besaran UMP 2026 mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Pulau Sumatra mencakup Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Lantas UMP Provinsi mana yang tertinggi dan terendah?

Cek Selisih Kenaikan UMP 2026 Terbaru Resmi Ditetapkan Lengkap di 38 Provinsi Seluruh Indonesia

Daftar UMP 2026 di 10 Provinsi se-Pulau Sumatra

Bangka Belitung = Rp4.035.000

Sumatera Selatan = Rp3.942.963

Kepulauan Riau = Rp3.879.520

Riau = Rp3.780.495

Jambi = Rp3.471.497

Sumatera Utara = Rp3.228.971

Sumatera Barat = Rp3.182.955

Lampung = Rp3.047.734

Bengkulu = Rp2.827.250

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved