UMP 2026
Pesan Tegas Gubernur Kalbar ke Perusahaan Soal UMP 2026
UMP Kalbar 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.054.552 alias naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Ringkasan Berita:
- UMP Kalbar 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.054.552 alias naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
- Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan untuk beberapa sektor, yakni Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp3.062.552, Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp3.062.552, serta Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.108.007.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Barat 2026.
Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1350/NAKERTRAN/2025.
UMP Kalbar 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.054.552 alias naik 6,12 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP 2026 ditetapkan untuk beberapa sektor, yakni Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar Rp3.062.552, Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp3.062.552, serta Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.108.007.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurutnya, pembayaran gaji pekerja harus sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
“Perusahaan wajib mengikuti ketentuan ini. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” tegasnya.
• Pengamat Untan Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMP Kalbar 2026
Norsan berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif di daerah.
Pengamat Untan Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMP Kalbar 2026
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Zulkarnaen, menilai kebijakan UMP Kalbar Tahun 2026 telah melalui pertimbangan yang rasional dan seimbang.
“UMP Kalbar tahun 2026 ini ditetapkan melalui proses yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan telah ditandatangani Gubernur. Artinya, kebijakan ini sudah mempertimbangkan iklim usaha sekaligus kepentingan kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa besaran UMP yang telah ditetapkan merupakan ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Menurutnya, kepatuhan pengusaha terhadap kebijakan pengupahan menjadi faktor penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Jika perusahaan menginginkan karyawan memberikan kinerja terbaik, maka perusahaan juga harus memberikan yang terbaik, salah satunya melalui pemenuhan upah minimum. Ketentuan ini bersifat wajib,” tegasnya.
• UMP Kalbar 2026 Naik Jadi Rp 3.054.552, Gubernur Ria Norsan Minta Perusahaan Wajib Patuhi Aturan
Daftar UMP Kalbar 5 Tahun Terakhir
2025 = Rp2.878.286.1 (naik 6,5 persen)
2024 = Rp2.702.616 (naik 3,6 persen atau Rp94.000)
2023 = Rp 2.608.601,75
2022 = Rp 2.434.328,19
2021 = Rp2.399.698,65 (naik 1,44 persen atau Rp34.629,54)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
UMP 2026
UMP Kalbar 2026
Gubernur Kalbar
UMP Kalbar 2026 terbaru
Ria Norsan
UMP Kalbar 2026 resmi ditetapkan
| Daftar UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Sulawesi dari Terendah hingga Tertinggi, Sulteng Rp3,1 Juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 6 Provinsi Pulau Jawa dari Terendah hingga Tertinggi, Jakarta Sentuh Rp6 Juta |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 5 Provinsi Pulau Kalimantan dari Terendah hingga Tertinggi, Kalbar Rp3 Juta! |
|
|---|
| Daftar UMP 2026 di 10 Provinsi Pulau Sumatra dari Terendah hingga Tertinggi |
|
|---|
| Pengamat Untan Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi UMP Kalbar 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menegaskan-ke-perusahaan-untuk-mematuhi-UMP.jpg)