Berita Viral

CEK Daftar Peserta Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2025

Berikut daftar peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru Desember 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
TUNGGAKAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi. Berikut daftar peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru Desember 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
  • Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar peserta yang dapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan terbaru Desember 2025.

Pemerintah berencana melakukan pemutihan tagihan bagi peserta BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar.

Ia mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Muhaimin, dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 November 2025.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Pemutihan BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2025, Dapat Gratis Tunggakan Iuran

Melalui langkah ini, pemerintah berharap seluruh peserta BPJS kembali aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.

Namun demikian, program pemutihan tidak akan berlaku otomatis bagi semua peserta yang menunggak.

Lantas, siapa saja kriteria yang bisa mendapatkan pemutihan tunggakan dari BPJS Kesehatan?

Kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan

Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu:

- Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).

- Peserta dari kalangan tidak mampu.

- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.

- Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.

- Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan (dua tahun).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved