Ragam Contoh
Panduan Lengkap Kriteria dan Batas Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan penuh selama masa studi, tetapi juga memberikan tunjangan biaya hidup setiap bulan kepada mahasiswa
Ringkasan Berita:
- KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan penuh selama masa studi, tetapi juga memberikan tunjangan biaya hidup setiap bulan kepada mahasiswa penerimanya.
- Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, termasuk dari sisi kondisi ekonomi keluarga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 kembali menjadi salah satu skema pendanaan pendidikan yang paling ditunggu oleh calon mahasiswa baru di seluruh Indonesia.
Program ini dirancang pemerintah untuk memberikan akses kuliah bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya besar.
KIP Kuliah tidak hanya menanggung biaya pendidikan penuh selama masa studi, tetapi juga memberikan tunjangan biaya hidup setiap bulan kepada mahasiswa penerimanya.
Fasilitas ini membuat banyak siswa berlomba-lomba memenuhi persyaratan agar berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Karena itu, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: berapa besar batas maksimal penghasilan orang tua agar memenuhi syarat sebagai penerima KIP Kuliah?
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, termasuk dari sisi kondisi ekonomi keluarga.
• Program Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 Sudah Dibuka, Tanpa Denda!
Kebijakan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran, terutama bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial untuk dapat masuk dan bertahan di perguruan tinggi.
Oleh karena itu, tingkat pendapatan orang tua menjadi salah satu indikator utama kelayakan calon penerima KIP Kuliah, di samping faktor lain seperti status kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, kepemilikan KKS, DTKS, atau data ekonomi yang tercatat secara resmi di sistem nasional.
Melalui pedoman penerimaan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa penentuan kelayakan bukan hanya ditinjau dari pendapatan per bulan, tetapi juga mempertimbangkan situasi sosial-ekonomi keluarga secara menyeluruh, termasuk aset, kondisi rumah tinggal, status pekerjaan orang tua, hingga kondisi khusus seperti keluarga terdampak bencana, yatim, atau alasan penurunan ekonomi yang signifikan.
Panduan lengkap ini akan mengulas seluruh persyaratan penerima KIP Kuliah 2026, termasuk ketentuan batas pendapatan orang tua, mekanisme seleksi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan calon mahasiswa sebelum mendaftar.
Syarat pendaftaran Program KIP Kuliah Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau setara yang akan lulus di tahun yang sama atau telah lulus dua tahun sebelumnya;
2. Memiliki kemampuan akademis yang baik tetapi menghadapi kesulitan finansial yang dapat dibuktikan dengan dokumen resmi;
3. Berhasil dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS) pada program studi dengan Akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali, dan mungkin mempertimbangkan program studi dengan Akreditasi C/Baik dalam kondisi tertentu.
• Segera Dibuka ! Berikut Tata Cara Daftar KIP Kuliah SNBP 2026 Lengkap Syarat
Bukti keterbatasan ekonomi bagi calon penerima KIP Kuliah bisa dengan cara:
1. Memiliki kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bagian dari program bantuan pendidikan nasional; atau
2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau menerima bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang tergolong miskin/rentan miskin paling tidak pada desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), atau
4. Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, mereka masih dapat mendaftar untuk KIP Kuliah jika memenuhi syarat terkait kesulitan ekonomi, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor total orang tua/wali tidak lebih dari Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau pendapatan kotor total orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga tidak lebih dari Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Calon penerima yang memenuhi kriteria ini diwajibkan untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
KIPKuliah2026
BeasiswaKuliah
KartuIndonesiaPintar
PerguruanTinggi
BantuanPendidikan
InformasiKIP
Meaningful
| Program Pemutihan BPJS Kesehatan Desember 2025 Sudah Dibuka, Tanpa Denda! |
|
|---|
| UPDATE Jadwal Ujian Susulan TKA 2025 bagi Siswa SMA/SMK dan Paket C |
|
|---|
| Air Putih vs Minuman Isotonik, Mana yang Lebih Tepat Dikonsumsi Setelah Olahraga? |
|
|---|
| Keputusan Proses Banding Nikita Mirzani Resmi Dipegang Hakim, Hukumannya Bertambah? |
|
|---|
| Daftar Lengkap SMP Negeri dan Swasta di Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Utara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KIP-Kuliah-tidak-hanya-menanggung-biaya-pendidikan-penuh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.