Berita Viral

BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari

Update estimasi biaya pembuatan paspor terbaru 2025 lengkap dengan jenis hingga masa berlaku selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BIAYA BUAT PASPOR TERBARU - Ilustrasi. Update estimasi perubahan biaya pembuatan paspor terbaru 2025 lengkap jenis hingga kategori masa berlaku selengkapnya cek disini. 
Ringkasan Berita:
  • Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.
  • Selain menjadi identitas internasional, paspor adalah syarat utama untuk melintasi perbatasan negara.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update estimasi perubahan biaya pembuatan paspor terbaru 2025 lengkap jenis hingga kategori masa berlaku selengkapnya cek disini.

Paspor adalah dokumen wajib bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri.

Selain menjadi identitas internasional, paspor adalah syarat utama untuk melintasi perbatasan negara.

Mengutip Indonesia Baik, pemerintah Indonesia menetapkan struktur biaya baru.

Yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang mengatur tarif berbagai jenis layanan paspor.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Paspor Terbaru 2025 Kini Beda Penulisan Nama, Estimasi Biaya dan Masa Berlaku

Berikut ulasan lengkapnya, biar kamu bisa mempersiapkan biaya sejak awal!

1. Paspor Biasa Non Elektronik

Paspor ini adalah jenis yang paling umum diajukan oleh masyarakat. Mulai tahun 2025, tarif resminya menjadi:

- Rp350.000 untuk masa berlaku 5 tahun

- Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun

Pilihan masa berlaku yang lebih panjang memberi keleluasaan bagi pemohon, terutama bagi yang sering bepergian ke luar negeri.

2. Paspor Elektronik (E-Paspor)

E-paspor dibekali chip elektronik berisi data biometrik, sehingga lebih aman dan diterima lebih luas di banyak negara.

Struktur tarif terbaru:

- Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun

- Rp950.000 untuk masa berlaku 10 tahun

E-paspor umumnya lebih disukai karena keamanan tinggi dan manfaat tambahan, seperti akses lebih cepat ke beberapa imigrasi negara tertentu.

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP diterbitkan dalam kondisi tertentu atau situasi darurat.

- Rp100.000 untuk WNI

- Rp150.000 untuk orang asing

Dokumen ini sering digunakan saat paspor hilang di luar negeri atau untuk kepentingan khusus lainnya.

4. Layanan Percepatan Paspor

- Butuh paspor selesai di hari yang sama? Kamu bisa menggunakan layanan percepatan.

- Biaya tambahan: Rp1.000.000

- Tarif ini di luar biaya pengurusan paspor standar

- Layanan ini sangat membantu bagi pemohon yang sedang mengejar waktu keberangkatan.

5. Biaya Penggantian Paspor Hilang atau Rusak

Pemerintah juga menetapkan tarif baru untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak.

- Paspor hilang → Rp 1.000.000

- Paspor rusak → Rp 500.000

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025

Namun ada pengecualian penting: jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena keadaan kahar (force majeure) seperti bencana alam, pemohon tidak dikenakan biaya tambahan alias gratis.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved