Ragam Contoh

Pemerintah Umumkan Batas Akhir Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025

pemerintah memberikan penghapusan tunggakan iuran maksimal 24 bulan atau dua tahun, tergantung pada jumlah utang yang dimiliki peserta

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
IURAN BPJS KESEHATAN - BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan chatbot resmi bernama Chika di WhatsApp. Dengan layanan ini, Anda bisa mengecek tunggakan hanya lewat chat ke nomor 0811-8750-400. Caranya adalah sebagai berikut: 

Buka aplikasi e-commerce (misalnya Tokopedia).
Pilih menu Top Up & Tagihan. Klik opsi BPJS.
Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
Tekan Cek Tagihan, lalu rincian tunggakan BPJS akan tampil di layar.
Cara ini praktis karena sekaligus memungkinkan Anda membayar iuran langsung lewat aplikasi e-commerce tersebut.

6. Lewat Aplikasi Gojek / Grab

Selain untuk transportasi, aplikasi Gojek dan Grab juga menyediakan layanan cek serta bayar tagihan BPJS Kesehatan. Fitur ini bisa diakses melalui menu khusus tagihan. Berikut langkah-langkahnya:

Buka aplikasi Gojek atau Grab.
Pilih menu GoTagihan (Gojek) atau Tagihan & Isi Ulang (Grab).
Klik opsi BPJS Kesehatan.
Masukkan nomor VA (Virtual Account) BPJS.
Informasi tunggakan beserta total tagihan akan langsung muncul di layar.
Dengan cara ini, Anda bisa memantau dan melunasi iuran BPJS kapan saja melalui aplikasi yang sudah akrab digunakan sehari-hari.

7. Melalui Whatsapp Chika

BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan chatbot resmi bernama Chika di WhatsApp. Dengan layanan ini, Anda bisa mengecek tunggakan hanya lewat chat ke nomor 0811-8750-400. Caranya adalah sebagai berikut:

Kirim pesan ke WhatsApp Chika.
Pilih informasi layanan yang ditawarkan.
Ketik angka 2 untuk menu cek tagihan iuran.
Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK.
Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.
Chika akan membalas dengan rincian tunggakan kepesertaan BPJS.
Layanan ini praktis karena bisa diakses kapan saja hanya dengan WhatsApp.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved