Ragam Contoh

Cara Cepat Membuat NIB Online di OSS, Syarat dan Panduannya Lengkap!

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dan terdiri atas 13 digit angka

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PENGUSAHA- Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai izin dan fasilitas dengan lebih mudah. Proses bisnis pun menjadi lebih teratur, legal, dan efisien. 

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen pendukung sesuai ketentuan, antara lain:

  • Nomor KTP atau NIK dari penanggung jawab usaha.
  • Akta pendirian atau pengesahan badan usaha (jika berlaku).
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan/atau BPJS Kesehatan.
  • Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bila menggunakan tenaga kerja asing.

3. Lengkapi Data Penting Usaha

Pastikan Anda telah menyiapkan data berikut:

  • Nama, NIK, alamat tinggal, dan bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal dan nilai rencana investasi.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan NPWP (khusus pelaku usaha perseorangan).
  • Rencana permohonan fasilitas fiskal, kepabeanan, atau fasilitas lainnya.

Serangkaian Ujian Setelah Tes Kompetensi Akademik 2025 untuk Siswa Kelas 12

4. Lakukan Pendaftaran melalui OSS

Jika semua dokumen dan data sudah lengkap, lakukan pendaftaran melalui laman resmi: https://oss.go.id.

Buat akun OSS, lalu ikuti langkah-langkah pengisian data hingga Anda mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah NIB diterbitkan, Anda dapat melanjutkan pengajuan Izin Usaha serta Izin Komersial atau Operasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

5. Pastikan Data Lengkap dan Valid

Sebelum menyelesaikan proses, pastikan seluruh dokumen dan data sudah benar serta sesuai dengan persyaratan OSS. Data yang tidak lengkap atau keliru dapat menghambat penerbitan NIB.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai izin dan fasilitas dengan lebih mudah. Proses bisnis pun menjadi lebih teratur, legal, dan efisien.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved