Ragam Contoh

Kemendikdasmen Tegaskan Hasil Tes TKA Bersifat Final, Ini Alasanya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil maupun sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
HASIL TKA- Hasil TKA nantinya akan menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 sebagai jalur masuk perguruan tinggi negeri.  
Ringkasan Berita:
  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil maupun sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final
  2. Seluruh dokumen resmi hasil TKA akan disampaikan langsung oleh pihak sekolah dalam bentuk digital maupun cetak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hasil maupun sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA) bersifat final dan tidak dapat diajukan banding oleh peserta. 

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam kegiatan Taklimat Media TKA yang digelar di Jakarta pada Kamis 6 November 2025.

Menurut Toni, tidak ada mekanisme banding atau ujian ulang bagi peserta yang telah menyelesaikan TKA. 

Kesempatan ujian susulan hanya diberikan bagi siswa yang mengalami kendala teknis saat pelaksanaan, dan hal tersebut harus dilaporkan secara resmi kepada pihak penyelenggara.

“Sekali lagi, tidak ada banding dan tidak ada susulan bagi peserta yang sudah ujian. Ujian susulan hanya diperuntukkan bagi yang benar-benar mengalami kendala teknis,” tegas Toni.

Peserta SNBP Wajib Punya Hasil Tes Kemampuan Akademik, Ini Jadwal SNPMB 2026

Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa hasil akhir TKA akan disampaikan secara berjenjang mulai dari Kemendikdasmen sebagai penyelenggara, diteruskan ke pemerintah daerah, dan akhirnya diserahkan ke satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Dengan demikian, peserta TKA tidak dapat mengakses hasil ujian atau mengunduh Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) secara mandiri melalui situs daring mana pun. 

Seluruh dokumen resmi hasil TKA akan disampaikan langsung oleh pihak sekolah dalam bentuk digital maupun cetak.

Hasil TKA

Toni juga menambahkan, hasil TKA nantinya akan menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 sebagai jalur masuk perguruan tinggi negeri. 

Pihaknya berencana menyerahkan seluruh data hasil akhir peserta, termasuk catatan pelanggaran selama ujian, kepada Panitia SNBP pada 5 Januari 2026.

“Data yang kami kirimkan adalah hasil akhir dari setiap peserta, lengkap dengan status verifikasi dan catatan apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika ada peserta yang terbukti melakukan kecurangan, maka nilainya akan otomatis menjadi nol, dan itu yang akan tercatat dalam sistem SNBP,” ungkap Toni seperti dikutip dari Antara.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen menegaskan pentingnya integritas dan kejujuran akademik dalam pelaksanaan TKA, agar hasil asesmen benar-benar mencerminkan kemampuan siswa yang sebenarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved