Ragam Contoh

Cara Validasi Status Pencairan Bantuan Pendidikan PIP Oktober 2025

Dengan adanya layanan digital ini, pemerintah berharap proses pencairan PIP semakin transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh penerima

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kompas.com
PIP 2025- Program Indonesia Pintar sendiri merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah hingga lulus.  

Siswa kelas 6 SD mendapat Rp 225.000, kelas 9 SMP memperoleh Rp 375.000, dan kelas 12 SMA/SMK menerima Rp 900.000. Pemotongan ini disesuaikan dengan durasi tahun ajaran yang tersisa.

Alasan Sandra Dewi Cabut Permohonan Keberatan atas Aset yang Disita Kejaksaan

Tentang Program Indonesia Pintar

PIP merupakan program bantuan pemerintah berbentuk uang tunai disertai perluasan akses dan kesempatan belajar. Sasarannya adalah peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai kebutuhan pendidikan.

Tujuan utama program ini memastikan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu tetap mendapat layanan pendidikan hingga tamat jenjang menengah.

Jalur pendidikan yang dicakup meliputi formal dari SD hingga SMA/SMK, non-formal dari Paket A hingga Paket C, serta pendidikan khusus.

Pemerintah berharap PIP dapat mencegah peserta didik putus sekolah. Program ini juga dirancang menarik kembali siswa yang sempat berhenti bersekolah agar melanjutkan pendidikan.

Dana bantuan diharapkan meringankan beban biaya personal pendidikan, baik yang bersifat langsung seperti seragam dan buku, maupun tidak langsung seperti transportasi.

Kriteria Penerima PIP

Melansir dari situs resmi Sobat PIP, prioritas utama diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus juga berhak menerima.

Kategori penerima meliputi peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga masuk kategori penerima.

Korban dampak bencana alam termasuk dalam sasaran program ini. Siswa yang tidak bersekolah atau putus sekolah menjadi target untuk kembali melanjutkan pendidikan.

Kriteria lain mencakup siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, atau dari keluarga terpidana.

Siswa yang orang tuanya berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung serumah, serta peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal juga berhak mendapat bantuan PIP.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved