Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025

Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
AKTA KEMATIAN - Ilustrasi akta kematian. Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025. 

Proses pengerjaan tidak dipungut biaya alias gratis dan memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja. 

Lalu, dokumen-dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan identitas kependudukan lainnya antara lain;

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.

- e-KTP pelapor.

- e-KTP dua orang saksi.

- Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing

Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil

- Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
- Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
- Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
- Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
- Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
- Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
- Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
- Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.

Berubah Harga BBM Pertamina Terbaru 13 September 2025, Ada yang Turun dan Ada yang Naik

Cara-cara di atas juga dapat dilakukan ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal, namun belum sempat mengurus. 

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved