Berita Viral
Resmi Berubah Syarat dan Cara Terbaru Urus Akta Kematian di Disdukcapil Mulai September 2025
Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara urus Akta Kematian terbaru di Dukcapil seluruh Indonesia mulai September 2025.
Berikut adalah panduan cara mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berserta persyaratannya.
Akta kematian adalah bukti sah berupa akta otentik yang dibuat sekaligus diterbitkan oleh Disdukcapil sebagai bukti tertulis pencatatan kematian seseotang.
Sejumlah kegunaan akta kematian antara lain adalah sebagai validasi kependudukan, persyaratan pengurusan pembagian waris seperti peralihan hak atas tanah, baik bagi istri atau suami maupun anak.
• BERUBAH Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru Hari Ini untuk Semua Golongan Pelanggan PLN
Lalu, sebagai persyaratan untuk mengurus pensiun bagi para ahli warisnya.
Juga sebagai persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan perbankan.
Cara Mengurus Akta Kematian
Syarat dan Dokumen Mengurus Akta Kematian
Mengurus dan menerbitkan akta kematian memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.
Melansir indonesia,go.id dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
- Surat keterangan kematian dari lurah.
- Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya.
- Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
- Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.
Proses pengerjaan tidak dipungut biaya alias gratis dan memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja.
Lalu, dokumen-dokumen tersebut juga harus dilengkapi dengan identitas kependudukan lainnya antara lain;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
- e-KTP pelapor.
- e-KTP dua orang saksi.
- Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing
Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil
- Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
- Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
- Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
- Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
- Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
- Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
- Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
- Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
- Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
- Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.
• Berubah Harga BBM Pertamina Terbaru 13 September 2025, Ada yang Turun dan Ada yang Naik
Cara-cara di atas juga dapat dilakukan ahli waris yang ingin mengajukan akta kematian bagi orang yang telah lama meninggal, namun belum sempat mengurus.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DICARI 8 Ribu Orang Pendamping Koperasi Gaji Rp 7,25 Juta Per Bulan, Cek Syarat dan Link Daftar |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Perpanjang Bantuan Beras 10 Kg Berakhir Desember 2025 |
![]() |
---|
DISOROT Cara Presiden Prabowo Ucap Terimakasih ke 5 Menteri Direshuffle, Terungkap Pesan Terakhir |
![]() |
---|
Rilis Daftar Harga BBM Nonsubsidi di SPBU Pertamina 15-21 September 2025, Pertamax Cs Kompak Turun |
![]() |
---|
BERUBAH Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru Hari Ini untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.