Polda Kalbar

Polsek Pontianak Timur Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Satu Tersangka

Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Tayang:
Editor: Jamadin
Humas Polsek Pontianak Timur
AMANKAN TERSANGKA - Tim Berang -Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur amankan tersangka pencurian dan barang buktinya, Selasa 7 April 2026. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.
  • Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan masyarakat. 
  • Kami berkomitmen untuk memberantas curanmor hingga tuntas,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Tim Berang -Berang Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tritura Gang Manunggal, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Barang yang dicuri berupa 1 unit sepeda motor Honda tahun 2012 warna hitam dengan nomor polisi KB 5494 OB, nomor rangka MH1JF5134CK155355, dan nomor mesin JF51E-3127085 atas nama Ahmad M. Adam.

Atas kejadian tersebut, pelapor berinisial WW mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Pontianak Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/IV/2026/SPKT/Polsek Pontianak Timur/Polresta Pontianak/Polda Kalimantan Barat tanggal 6 April 2026, tim Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S.

Pelaku diamankan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tritura Gang Daboribo, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain:
•    1 unit sepeda motor Honda KB 5494 OB 
•    STNK kendaraan 
•    Fotokopi BPKB kendaraan 
    
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pontianak Timur untuk menjalani proses penyidikan.

Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur Bekuk Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan

Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap pelaku guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, SIK, MSi melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Tarminto SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya curanmor.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen untuk memberantas curanmor hingga tuntas,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved