Kawal Eksekusi Ruko di Jalur Perbatasan, Polres Sanggau Tegaskan Komitmen Jaga Kepastian Hukum
Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati
Ringkasan Berita:
- Petugas kemudian membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait.
- Pembacaan ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengadilan Negeri Sanggau melaksanakan eksekusi dan pengosongan Bangunan Ruko Warung Kopi DM. Coe Cafe yang berlokasi di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Rabu 19 November 2025.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, Polres Sanggau menerjunkan personel gabungan yang didukung jajaran Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai.
Pengamanan dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, SH, MAP, bersama pejabat utama Polres dan sejumlah personel sesuai surat perintah tugas.
Sebelum kegiatan dimulai, Polres Sanggau menggelar Apel Kesiapan Pengamanan di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 09.00 WIB.
Apel dipimpin Kabag Ops dan diikuti Kabag Log, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam, Kapolsek Sekayam, KBO Reskrim, serta personel yang terlibat dalam pengamanan.
Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Pengadilan Negeri Sanggau tiba di lokasi objek sengketa.
Hadir Panitera Muda Perdata Warsidik, SH, Juru Sita Alexander Sinaga, SH, staf pengadilan, Pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta Termohon Daswan bersama keluarga dan kuasa hukum. Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.
Petugas kemudian membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau di hadapan termohon dan pihak terkait.
Pembacaan ini menjadi dasar legal pelaksanaan eksekusi serta menegaskan bahwa proses dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Setelah pembacaan putusan, petugas mulai melakukan pengosongan bangunan. Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon.
• Alasan Keamanan, Pelaksanaan Eksekusi Lahan di Balai Agung Sintang Kembali Ditunda
Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi kericuhan ataupun sengketa tambahan.
Barang-barang milik Daswan kemudian dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan.
Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan di ruko milik Siska yang berlokasi di kawasan yang sama.
Pemindahan ini dilakukan dengan pencatatan dan pengawasan agar seluruh barang tetap aman dan terinventarisir.
Pada pukul 16.55 WIB, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sanggau kembali membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak.
Setelah berita acara selesai ditandatangani, dilakukan penyerahan kunci bangunan secara simbolis sebagai penanda tuntasnya seluruh rangkaian eksekusi.
Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.
“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib.
Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan panitera, juru sita, pemohon, serta keluarga termohon menjadi faktor penting sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berjalan tanpa resistensi berarti.
Polres Sanggau juga menerapkan rayonisasi pengamanan pada beberapa Polsek untuk memastikan situasi di sekitar lokasi tetap terkendali.
Setelah seluruh proses eksekusi selesai, Polres Sanggau melaksanakan Apel Konsolidasi di Mapolsek Sekayam sekitar pukul 17.15 WIB. Kegiatan ini dilakukan untuk mengevaluasi jalannya pengamanan serta memastikan tidak ada potensi lanjutan yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Selama berlangsungnya kegiatan, situasi tetap aman, terkendali, dan tidak ditemukan gangguan signifikan.
Polres Sanggau memastikan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mendukung penegakan hukum, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh proses peradilan dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian eksekusi dan pengamanan, Polres Sanggau menegaskan kesiapan untuk terus mendukung setiap kegiatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sanggau, baik oleh pengadilan maupun instansi terkait lainnya, guna memastikan kepastian hukum dan keamanan tetap terjaga.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kapolres Singkawang Hadiri Safari Dakwah Habib Ahmad Al Habsyi Meriahkan Masjid Raya Singkawang |
|
|---|
| Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar Mendatangi Polres Melawi |
|
|---|
| Antisipasi Kenakalan Remaja & Pencurian Rumah Kosong, Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan kepada Warga |
|
|---|
| Operasi Zebra Kapuas 2025, Polres Singkawang Gencarkan Razia Gabungan antar Instansi |
|
|---|
| Sidang Praperadilan Kedua, Polda Kalbar Tetap pada Hasil Visum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Lagi-eksekusi-warkop.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.