Tim Labubu Grebek Kurir Umur 61 Tahun di Pontianak, Sabu 21 Gram Gagal Terbang ke Surabaya
Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat
Jerat Hukum Berat Menanti
Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat,” pintanya.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Polda Kalbar
tim labubu satres narkoba
Bandara Supadio
Kabupaten Kubu Raya
Satresnarkoba Polres Kubu Raya
| Kapolsek Matan Hilir Utara Gelar Ngopi Bareng Bersama Tokoh Masyarakat Desa Kuala Satong |
|
|---|
| Olahraga Tenis Meja Jadi Jembatan Kedekatan Polsek Menjalin dengan Warga |
|
|---|
| Pelajar Tewas Kecelakaan di Jalan Sekadau - Sanggau, Imbau Pengendara Waspada Saat Mendahului |
|
|---|
| Kapolresta Pontianak Silaturahmi ke Kediaman Ketua MABM Kalbar Chairil Effendy |
|
|---|
| Polsek Sungai Kunyit Panen 1 Ton Jagung Hybrida, Wujud Komitmen Dukung Ketahanan Pangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Paketsabu-paket.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.