Tim Labubu Grebek Kurir Umur 61 Tahun di Pontianak, Sabu 21 Gram Gagal Terbang ke Surabaya

Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Jajaran Polres Kubu Raya amankan tersangka dan barang bukti sabu, Rabu 29 Oktober 2025. Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya. 

Jerat Hukum Berat Menanti

Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk yang melibatkan jaringan antarprovinsi. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah bagi penyelundupan barang haram melalui jalur udara, air dan darat, mengingat Kabupaten Kubu Raya, memiliki akses ketiganya,” tegas Ade.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat,” pintanya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved