Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Tangkap Tersangka Curanmor di Kampung Beting Pontianak Timur

Aksi pelaku terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY, tersangka kasus curanmor, Senin 15 September 2025. Aksi pelaku terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor),  Senin 15 September 2025.

Penangkapan dilakukan pada Minggu malam 14 September 2025 di wilayah Kampung Beting, setelah sebelumnya menerima laporan polisi dari korban.

Kejadian curanmor sendiri terjadi pada Minggu sore 14 September 2025.

Saat itu, korban memarkir sepeda motor di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang kemudian membawa kabur motor tersebut.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV, yang menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Tim Jatanras yang melakukan serangkaian penyelidikan kemudian memperoleh informasi dari seorang informan bahwa ada seseorang menawarkan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat di kawasan Kampung Beting

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi singkat, pelaku SY mengakui perbuatannya. Ia mengaku awalnya berjalan kaki dari Parit Besar menuju Sungai Rengas untuk pulang ke rumah. 

Satreskrim Polres Melawi Ringkus Diduga Pelaku Curanmor dalam 24 Jam

Namun, saat melewati Jalan Tebu, Gang Teratai, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel.

Setelah memastikan situasi sekitar, pelaku masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar, lalu membawa kabur motor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan, S. I. K., melalui keterangan resminya, mengapresiasi kerja cepat tim Jatanras dalam mengungkap kasus ini.

“Alhamdulillah pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan, karena hal itu bisa memicu terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved