Berita Viral

RESMI Dihapus! Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 November 2025, Kini Tanpa Razia Uang Damai di Jalan

Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan penindakan di jalan raya. Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dihapus, berikut aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai 1 November 2025 lengkap sanksi dan denda bagi Pelanggaran Lalu Lintas.

Terhitung mulai November 2025, kini pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan.

Seiring perkembangan teknologi digital, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kini semakin modern dengan hadirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Melalui sistem ini, pelanggaran lalu lintas tidak lagi ditindak langsung oleh polisi di jalan, melainkan direkam oleh kamera ETLE yang dipasang di sejumlah titik.

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi dan terintegrasi dengan data kendaraan.

Baca juga: Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengatakan bahwa penegakkan hukum lalu lintas menggunakan tilang elektronik akan dioptimalkan hingga 95 persen.

Sementara penegakkan hukum menggunakan sistem tilang manual hanya berkisar 5 persen.

Arahan itu ia sampaikan kepada para PJU dan personel Korlantas Polri di Lobby Gedung NTMC, Jakarta.

Dengan begitu, Kakorlantas meminta kepada jajaran agar tidak ada lagi pungutan liar (pungli) atau kegiatan transaksi di luar daripada prosedur yang mesti dijalankan oleh pelanggar lalu lintas.

Berikut beberapa poin penting terkait aturan tilang:

1. Penindakan Pelanggaran

Tilang Manual

Polisi dapat menilang pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata, bahkan tanpa adanya razia.

Namun kini hanya berkisar 5 persen.

Tilang Elektronik (ETLE)

Tilang juga dapat dilakukan melalui kamera pengawas yang merekam pelanggaran, seperti marka jalan, rambu lalu lintas, dan lain-lain.

Sistem ini yang sekarang menjadi prioritas utama.

Surat Perintah Tugas

Polisi yang melakukan penindakan di lapangan harus memiliki surat perintah tugas, berseragam, dan atribut lengkap. 

Pemeriksaan Kelengkapan

Petugas berhak menanyakan kelengkapan surat kendaraan (SIM dan STNK) saat melakukan penilangan. 

2. Penyitaan Kendaraan

Tidak Semua Kendaraan Disita

Penyitaan kendaraan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu.

Seperti kendaraan bermotor yang melanggar persyaratan teknis, diduga hasil tindak pidana, atau terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa/luka berat. 

STNK Mati

Jika STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, namun kendaraan tidak disita, menurut Kompas.com. 

Data Kendaraan Terblokir

Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pengendara tidak merespons surat pemberitahuan atau tidak membayar denda tilang

3. Aturan Tambahan

Tilang Sistem Poin

Ada wacana penerapan sistem tilang berbasis poin, di mana akumulasi poin pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi lebih berat.

Besaran denda tilang terbaru sesuai sanksi yang dilakukan pengendara

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, sebagai berikut:

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Baca juga: Resmi Berubah Iuran BPJS Kesehatan Terbaru November 2025 Lengkap Cara dan Syarat Gratis Tunggakan

Itulah aturan tilang terbaru per 1 November 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved