Berita Viral

DAFTAR Kendaraan Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 1 Oktober 2025, yang Mati Pajak?

Berikut daftar kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
ISI BBM - Ilustrasi isi minyak di SPBU. Berikut daftar kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 cek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025 cek disini.

Baru-baru ini Media sosial diramaikan dengan unggahan soal larangan pengisian bahan bakar bagi kendaraan yang mati pajak atau surat tidak lengkap di SPBU Pertamina.

Untuk itu, ketahui dan juga cek kendaraan yang resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite di SPBU Pertamina per 1 Oktober 2025.

Adapun konten tersebut pertama kali diunggah akun Instagram @infoup***, yang mengutip video viral di TikTok @way***.

Dalam video itu, terlihat antrean panjang kendaraan di sebuah SPBU, lengkap dengan informasi bahwa kendaraan belum bayar pajak dan tak memiliki surat tidak akan dilayani.

CEK Harga BBM Indonesia Vs SPBU Malaysia Jauh Lebih Murah dari Pertalite, Pertamax dan Shell

Meski lokasi SPBU belum terungkap, tayangan itu memperlihatkan aparat kepolisian berjaga di area pengisian.

Unggahan itu pun menuai kritik dari warganet.

Lantas, benarkah kendaraan bermotor yang pajaknya mati dan surat tidak lengkap dilarang mengisi BBM di SPBU?

Pertamina pastikan hoaks

Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara soal isu larangan mengisi BBM bagi kendaraan mati pajak yang viral di media sosial.

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

"Hoaks jelas," kata Roberth, Kamis 25 September 2025.

Ia menambahkan, penyaluran BBM, terutama subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh isu menyesatkan dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi.

Di luar isu pembatasan BBM, Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai hoaks lain.

Misalnya, informasi rekrutmen palsu yang meminta biaya maupun kabar simpang siur soal mobil tangki Pertamina mengisi bahan bakar di SPBU swasta.

"Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina," ujarnya.

Berikut adalah daftar motor dilarang mengisi Pertalite:

Yamaha

- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07

Honda

- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa

Kawasaki

- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000.

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.

Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Mobil Apa Saja yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite?

Berikut ini adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah regulasi baru diberlakukan:

Toyota:

- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc

Daihatsu:

- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc

Suzuki:

- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc

Wuling:

- Formo S 1.206 cc

Nissan:

- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc

Mercedes-Benz:

- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc

DFSK:

- Super Cab diesel 1.300 cc

Peugeot:

- 2008 1.199 cc

Volkswagen:

- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc

Tata:

- Ace EX2 702 cc

Renault:

- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc

Audi:

- Q3 1.395 cc. 

Tujuan dari seluruh pembatasan ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

Kebijakan ini diperkirakan berdampak langsung kepada pengguna kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin besar, yang diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Turbo.

Pemerintah menekankan pentingnya distribusi subsidi yang adil dan tepat sasaran, mengingat beban subsidi BBM yang terus meningkat setiap tahun.

BEDA SPBU Signature Pertamina dengan SPBU Biasa, Harga BBM Lebih Murah?

Itulah daftar kendaraan boleh isi BBM Subsidi di SPBU per 1 Agustus 2025.

Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved