Stafsus Menteri HAM Sebut Jurnalis ujung Tombak Bangun Peradaban HAM di Indonesia
Menurut Thomas, jurnalis tidak hanya menjadi pilar demokrasi tetapi juga menjadi pilar Hak Asasi Manusia.
Pada saat yang sama Ketua Umum Pewarna Indonesia Yusuf Mujiono menyambut baik ajakan Kementerian HAM untuk kerjasama dan kolaborasi membangun kesadaran HAM bagi kalangan wartawan.
“Kami komunitas wartawan menjadi tertantang untuk ikut dalam arus besar yang sama yaitu membangun peradaban HAM. Selain kami meningkatkan kapasitas kami tentang HAM, tentu kami juga berharap agar ada kepastian pelindungan HAM bagi wartawan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Maka kami meyakini Kementerian HAM bisa menjadi jembatan untuk mewujudkan itu semua,” pungkas Yusuf.
Sementara itu Ketua Pewarna Kalbar Ridhoino Kristo Melano mengajak seluruh jurnalis untuk mengedepankan penerapan P5 HAM dalam setiap kerja jurnalistik.
P5 HAM adalah singkatan dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Ini adalah kerangka kerja yang menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan hak-hak asasi manusia diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari setiap warga negara.
P5 HAM bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar dan terlindungi hak-hak dasarnya.
“Perhatikan dengan bijak penerapan P5 HAM sehingga karya jurnalistik yang dibuat menelurkan keadilan HAM bagi semua pihak yan terlibat dalam sebuah berita,” ucapnya.
Doy Melano sapaan akrabnya mengucapkan terimakasih kepada Staf Khusus Menteri HAM RI Thomas Harming Suwarta atas sharing pemikiran yang dilakukan kepada para wartawan di acara Pewarna Indonesia.
“Terimakasih Pak Thomas, kolaborasi dan konsistensi kita mengawal HAM akan melahirkan masa depan Indonesia yang hebat,” tutur Doy Melano.
(*/)
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Stafsus-Menteri-HAM-Sebut-Jurnalis-ujung-Tombak-Bangun-Peradaban-HAM-di-Indonesia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.