Berita Viral

SOLUSI Mengatasi Siswa Miskin Gagal Dapat PIP Terbaru 2025 Cek Ulang Penyebab NIK dan NISN Tak Valid

Berikut solusi mengatasi siswa dan rentan miskin gagal dapat bantuan PIP 2025 terbaru lengkap cara cek ulang penyebab NIK dan NISN tidak valid.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PIP 2025 - Ilustrasi. Berikut solusi mengatasi siswa dan rentan miskin gagal dapat bantuan PIP 2025 terbaru lengkap cara cek ulang penyebab NIK dan NISN tidak valid. 

NISN yang terketik kemungkinan juga terjadi kesalahan karena kurang dari 10 digit atau ada huruf atau spasi.

Sementara untuk siswa baru, misalnya kelas 1 sekolah dasar, memang belum diberi NISN karena pihak sekolah belum mengajukan atau belum disetujui oleh Pusdatin.

3. Nama orangtua tidak valid

Hal lain yang menyebabkan siswa miskin atau rentan miskin gagal memperoleh PIP adalah nama siswa, tanggal lahir, dan nama ibu kandung tidak valid terekam di Dapodik.

Selain itu, usia siswa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni kurang dari usia 6 tahun atau lebih dari 21 tahun.

4. Penghasilan orangtua tidak sesuai ketentuan

Kesalahan terakhir yang kerap terjadi adalah terkait penghasilan orangtua atau wali siswa yang tercatat di Dapodik, yakni di atas Rp 5 juta.

Aturan memang tidak menyebutkan penghasilan maksimal orangtua/wali siswa, tapi secara logis, siswa layak menerima PIP bila penghasilan orangtua atau siswa di bawah Rp 5 juta.

Demikian beberapa penyebab yang membuat siswa miskin dan rentan miskin gagal mendapatkan bantuan PIP.

Baca juga: RESMI Aturan Tilang Pejalan Kaki Ngebut di Trotoar Mulai 2026 Lengkap Sanksi dan Besaran Denda

Sehingga siswa harus mengecek ulang beberapa hal yang disebutkan di atas agar tak ada kendala saat proses mendaftar PIP.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved