Berita Viral
Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Dipecat, Terancam Penjara 2025
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Bandung gegerkan publik 2025. Simak kronologi, motif, dan ancaman hukuman yang menanti pelaku di artikel ini!
Ringkasan Berita:Pelaku AY mengaku disuruh oleh ANLI, seorang buruh harian lepas di perusahaan yang sama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membuat geger publik pada Rabu 29 Oktober 2025.
Seorang buruh harian lepas bernama ANLI (24) nekat menyuruh rekannya untuk menganiaya HRD perusahaan, Revi Elvis, karena tidak terima akan dipecat dari pekerjaannya.
Aksi kekerasan itu terjadi di depan gerbang perusahaan tempat keduanya bekerja di Kampung Cikijing, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek.
Akibat tindak penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan.
Kini, pelaku bukan hanya kehilangan pekerjaan, tapi juga terancam hukuman penjara.
Kasus pegawai aniaya HRD karena dipecat ini pun jadi sorotan dan peringatan keras bagi dunia kerja.
• 17 Warga Makan Daging Anjing Rabies yang Gigit Pemilik hingga Tewas di NTT 2025
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Kronologi Kasus Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD di Bandung
Menurut keterangan Kapolsek Rancaekek, Kompol Deni Sunjaya, kejadian penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 06.15 WIB.
Saat korban hendak pulang kerja, ia tiba-tiba dihampiri oleh dua orang pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
Salah satu pelaku, yaitu AY (31) rekan dari ANLI turun dari motor dan langsung memukul wajah korban menggunakan double stick.
Pukulan pertama mengenai kening sebelah kiri korban, disusul pukulan kedua di bagian kepala dan bahu kanan.
Beruntung korban mengenakan helm, sehingga cedera parah bisa dihindari.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menangkis serangan pelaku, namun tetap mengalami luka di jari dan lengan akibat benda tumpul tersebut.
“Korban berteriak ‘begal-begal’, sehingga menarik perhatian warga dan petugas satpam perusahaan,” ujar Kompol Deni.
Petugas keamanan yang datang segera mengamankan pelaku di pos satpam, sementara rekan pelaku berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.
Motif Pelaku: Tak Terima Mau Dipecat oleh HRD
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan.
Aksi kekerasan ini ternyata bukan spontan, melainkan sudah direncanakan.
Pelaku AY mengaku disuruh oleh ANLI, seorang buruh harian lepas di perusahaan yang sama.
Motifnya, ANLI kesal dan dendam kepada HRD karena merasa diperlakukan tidak adil dan akan dipecat.
Menurut keterangan polisi, ANLI menduga Revi Elvis sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas keputusan pemecatannya.
Karena emosi, ia meminta AY untuk “memberi pelajaran” pada korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa double stick, besi stainless sepanjang 30 sentimeter, serta rantai sepanjang 20 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kompol Deni menegaskan, “Keduanya sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar menahan emosi dan tidak melakukan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pekerjaan.”
• Perawat Serang Balik Pembunuh Bayaran yang Dikirim Suami hingga Tewas
Kasus Serupa: Pegawai Tak Terima Dipecat dan Melawan
Kasus pegawai tak terima dipecat lalu melakukan tindakan ekstrem bukan kali pertama terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, di Sulawesi Selatan, seorang guru honorer bernama Jupriadi juga viral karena menolak pemecatannya secara sepihak dari SMA Negeri 10 Makassar.
Jupriadi telah mengajar selama 16 tahun sebagai pengajar mata pelajaran Teknik Informatika dan penanggung jawab laboratorium komputer.
Ia diberhentikan pada Maret 2023 setelah mempermasalahkan adanya pesan politik di grup WhatsApp sekolah.
Menurut Jupriadi, grup sekolah seharusnya difokuskan untuk membahas kegiatan pendidikan, bukan kampanye politik.
Namun, keberaniannya itu justru berujung pada surat pemecatan tanpa peringatan atau teguran sebelumnya.
“Saya tidak pernah dipanggil atau diberi SP1 hingga SP3. Tiba-tiba saja dipecat,” ujarnya.
Ia mencoba memperjuangkan nasibnya dengan mendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada 2024 dan 2025, tetapi gagal karena data dirinya sudah dihapus dari sistem Dapodik.
Kasus seperti ini menunjukkan betapa rapuhnya hubungan industrial di Indonesia, terutama antara pekerja kontrak, honorer, dan perusahaan atau instansi.
Tak jarang, ketidakjelasan status kerja berujung pada konflik emosional hingga tindakan kriminal, seperti yang dialami oleh ANLI di Bandung.
Dampak Psikologis dan Sosial dari Pemecatan Sepihak
Pemecatan seringkali menjadi titik balik yang berat bagi pekerja.
Tak hanya kehilangan sumber penghasilan, banyak yang merasa kehilangan harga diri, identitas sosial, dan kepercayaan diri.
Menurut psikolog industri dan organisasi, pemecatan tanpa komunikasi yang baik bisa memicu stres, depresi, bahkan agresivitas tinggi.
Dalam kasus pegawai suruh teman aniaya HRD, ANLI jelas menunjukkan reaksi emosional berlebihan akibat tekanan dan rasa ketidakadilan.
Padahal, masih banyak jalur hukum dan mediasi yang bisa ditempuh untuk menyalurkan ketidakpuasan terhadap keputusan perusahaan.
Pihak perusahaan juga seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan keputusan pemecatan.
Transparansi, pendampingan psikologis, serta kompensasi yang manusiawi bisa membantu mencegah konflik seperti ini di masa depan.
Pelajaran dari Kasus Penganiayaan HRD di Bandung
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak baik pekerja maupun perusahaan.
Bagi pekerja, emosi tidak pernah menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pekerjaan.
Sementara bagi perusahaan, penting untuk membangun komunikasi yang empatik dan profesional dengan karyawan yang akan diberhentikan.
Langkah preventif seperti pelatihan manajemen emosi, program konseling karyawan, dan jalur pengaduan internal dapat menjadi solusi agar konflik tak berujung pada tindakan kriminal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Dunia kerja seharusnya menjadi ruang produktif dan bermartabat, bukan arena dendam dan kekerasan.
Kasus pegawai suruh teman aniaya HRD karena dipecat di Bandung menjadi contoh nyata bagaimana emosi sesaat bisa menghancurkan masa depan seseorang.
Kini, bukan hanya kehilangan pekerjaan, pelaku juga harus menghadapi jeratan hukum dan stigma sosial.
Masyarakat diimbau belajar dari kasus ini bahwa kekerasan bukanlah jalan keluar, dan komunikasi yang terbuka jauh lebih berharga daripada pelampiasan emosi.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pegawai Suruh Teman Aniaya HRD karena Kesal Mau Dipecat, Tak Bisa Kerja Malah Terancam Penjara
* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
pegawai suruh teman aniaya HRD
pegawai aniaya HRD Bandung
kasus penganiayaan HRD 2025
buruh dipecat aniaya HRD
pegawai tak terima dipecat
penganiayaan karena dipecat
ViralNews
| 17 Warga Makan Daging Anjing Rabies yang Gigit Pemilik hingga Tewas di NTT 2025 |
|
|---|
| Vietnam Larang Motor Bensin 2026, Jepang Bereaksi Keras |
|
|---|
| Bocoran Kode Redeem 99 Nights in the Forest Terbaru Oktober 2025 Gift Code Roblox Edisi Halloween |
|
|---|
| Nikah Demi Ginjal, Wanita China Ini Justru Temukan Cinta Sejati 2025 |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 30 Oktober 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pegawai-Suruh-Teman-Aniaya-HRD-karena-Dipecat-Terancam-Penjara-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.