Berita Viral

Warga Aceh Gugat Pemkab Rp 1 M, Gagal Nikah Disebut Puskesmas Hamil 2025

Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Klik dan baca kronologi.

Instagram Kasus Aceh
GUGATAN WARGA ACEH - Foto ilustrasi hasil olah Instagram Kasus Aceh, Jumat 10 Oktober 2025, memperlihatkan kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Simak dan baca kronologi lengkapnya! 

Ia pun memutuskan untuk menggugat Pemkab Bireuen sebesar Rp1,1 miliar, terdiri atas Rp100 juta kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan), serta Rp1 miliar kerugian immateriil (trauma dan nama baik).

Respons Kejaksaan dan Jalannya Proses Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di PN Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir. 

Pihak Kejari bertindak sebagai pendamping hukum Pemkab Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara.

“Pendampingan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Wendy. 

Menurutnya, sidang pertama sudah digelar pada Juli 2025 dengan agenda mediasi, namun belum ada titik temu antara kedua pihak.

Kini, proses berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 melalui E-Court PN Bireuen. 

Kejari Bireuen juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan objektif dan berbasis bukti ilmiah.

Antara Citra, Etika, dan Trauma

Dampak Sosial dan Psikologis

Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas ini menyentuh sisi kemanusiaan yang sensitif. 

Di masyarakat Aceh, isu kehamilan di luar nikah masih dianggap tabu dan dapat menghancurkan reputasi seseorang, terutama perempuan.

Sosiolog lokal menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tenaga medis dan lembaga sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan hasil pemeriksaan yang berpotensi mengubah kehidupan seseorang.

Etika dan Akuntabilitas Medis

Dari sisi medis, pakar hukum kesehatan menilai bahwa akuntabilitas tidak selalu berarti kesalahan mutlak di pihak tenaga kesehatan. 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved