Berita Viral
Warga Aceh Gugat Pemkab Rp 1 M, Gagal Nikah Disebut Puskesmas Hamil 2025
Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas Bireuen kini ungkap fakta baru di persidangan. Klik dan baca kronologi.
Ia pun memutuskan untuk menggugat Pemkab Bireuen sebesar Rp1,1 miliar, terdiri atas Rp100 juta kerugian materiil (biaya pernikahan dan kesehatan), serta Rp1 miliar kerugian immateriil (trauma dan nama baik).
Respons Kejaksaan dan Jalannya Proses Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar di PN Bireuen dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2025/PN.Bir.
Pihak Kejari bertindak sebagai pendamping hukum Pemkab Bireuen melalui Jaksa Pengacara Negara.
“Pendampingan ini kami lakukan agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar Wendy.
Menurutnya, sidang pertama sudah digelar pada Juli 2025 dengan agenda mediasi, namun belum ada titik temu antara kedua pihak.
Kini, proses berlanjut ke tahap penyampaian kesimpulan yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025 melalui E-Court PN Bireuen.
Kejari Bireuen juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pembelaan objektif dan berbasis bukti ilmiah.
Antara Citra, Etika, dan Trauma
Dampak Sosial dan Psikologis
Kasus gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil oleh Puskesmas ini menyentuh sisi kemanusiaan yang sensitif.
Di masyarakat Aceh, isu kehamilan di luar nikah masih dianggap tabu dan dapat menghancurkan reputasi seseorang, terutama perempuan.
Sosiolog lokal menilai, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi tenaga medis dan lembaga sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan hasil pemeriksaan yang berpotensi mengubah kehidupan seseorang.
Etika dan Akuntabilitas Medis
Dari sisi medis, pakar hukum kesehatan menilai bahwa akuntabilitas tidak selalu berarti kesalahan mutlak di pihak tenaga kesehatan.
gugatan 1 miliar karena gagal nikah disebut hamil
gugatan puskesmas bireuen
calon pengantin gagal nikah
kasus hukum bireuen 2025
tes kehamilan keliru
puskesmas samalanga bireuen
dr Athaillah A Latief SpOG
gugatan ke pemkab bireuen
hasil tes kehamilan salah
berita aceh terkini 2025
warga aceh gugat pemerintah
BESOK Beda Tarif Listrik 2025 Terbaru Lengkap Selisih Harga Token Pelanggan PLN Subsidi dan Tidak |
![]() |
---|
Alasan QRIS Kini Resmi Jadi Primadona Baru Gantikan Kartu Kredit |
![]() |
---|
BATA Resmi Berhenti Bisnis Produksi Sepatu, Kini Banting Setir Beralih ke Produk Ini |
![]() |
---|
RESMI Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dihapus November 2025, Pemerintah dan DPR Sepakat |
![]() |
---|
Aturan Libur Kerja Pekerja Perempuan saat Sedang Haid, Viral Surat Izin Menstruasi di X |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.