Berita Viral

MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun

Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi lengkap.

|
YouTube Tribunnews
WANITA DIFABEL DISETUBUHI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 7 Oktober 2025, memperlihatkan kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara, simak kronologi lengkapnya! 

“Korban difabel sering menjadi target karena dianggap tidak bisa melawan atau melapor. Ini bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya edukasi hukum dan kesadaran sosial, terutama di wilayah pedesaan, agar masyarakat lebih peka terhadap situasi kaum rentan.

Pemerintah Daerah Didorong Perkuat Perlindungan Disabilitas

Kasus rudapaksa di Buleleng Bali ini juga menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi penyandang disabilitas. 

Aktivis perempuan dan disabilitas di Bali mendorong agar setiap desa memiliki mekanisme pelaporan cepat dan shelter sementara bagi korban kekerasan.

Menurut Ketua Forum Disabilitas Bali, I Gusti Ayu Raka Sari, aparat dan perangkat desa perlu dilatih untuk mendeteksi dini potensi kekerasan di lingkungan mereka.

“Disabilitas bukan berarti lemah. Negara harus hadir melindungi mereka dari kekerasan, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat,” tegasnya.

Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

Penegakan hukum terhadap pelaku seperti IMS menjadi harapan masyarakat agar kasus serupa tidak terulang. 

Warga Buleleng berharap pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal sebagai efek jera.

Selain itu, lembaga sosial dan kepolisian di Bali diminta meningkatkan koordinasi untuk menangani korban kekerasan seksual, terutama dari kelompok rentan seperti difabel, anak, dan lansia.

Seruan untuk Keadilan dan Kemanusiaan

Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng Bali oleh lansia 75 tahun bukan hanya kisah kriminal biasa, melainkan potret buram tentang lemahnya perlindungan terhadap kaum rentan di masyarakat.

IMS kini menunggu proses hukum dengan ancaman 12 tahun penjara, sementara KAA berjuang memulihkan diri bersama calon bayinya.

Tragedi ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa perlindungan terhadap disabilitas dan perempuan bukan sekadar wacana, melainkan tanggung jawab moral dan hukum bersama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Lansia 75 Tahun di Buleleng Bali Rudapaksa Perempuan Disabilitas, IMS Terancam 12 Tahun Penjara

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved