Berita Viral

MIRIS! Wanita Difabel Hamil 7 Bulan Disetubuhi Secara Paksa Kakek 75 Tahun

Kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara. Simak kronologi lengkap.

|
YouTube Tribunnews
WANITA DIFABEL DISETUBUHI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Selasa 7 Oktober 2025, memperlihatkan kasus rudapaksa perempuan disabilitas di Buleleng oleh lansia 75 tahun gegerkan Bali. Pelaku IMS terancam 12 tahun penjara, simak kronologi lengkapnya! 

IMS dan KAA tinggal di kelurahan yang sama, tanpa hubungan keluarga. 

Hubungan keduanya hanya sebatas penjual dan pembeli. 

Warung IMS yang dekat dari rumah KAA membuat korban kerap datang membeli kebutuhan sehari-hari.

Peristiwa pertama: 28 Maret 2025

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya di semak-semak dekat rumah korban pada siang hari.

“Lokasinya di semak-semak, tidak jauh dari rumah korban,” ujarnya.

Aksi berulang dengan kekerasan

Setelah peristiwa pertama, IMS memanfaatkan kondisi korban yang tinggal sendirian. 

Ia mendobrak pintu rumah KAA, membangunkannya dari tidur, lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan.

“Persetubuhan ketiga dan keempat dilakukan di tempat yang sama,” tambah AKP Jaya Widura.

Korban berusaha melawan

Meskipun berusaha menolak dan berteriak, keterbatasan fisik membuat KAA tak mampu mencari pertolongan. 

Pelaku bahkan mengancam akan memukulnya jika melawan.

Keluarga menemukan fakta kehamilan

Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga mengetahui KAA berbadan dua. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved