Berita Viral

ALASAN Kementerian BUMN Kini Resmi Berubah Status Jadi Badan Pengaturan

Simak alasan perubahan status Kementerian BUMN kini resmi jadi Badan Pengaturan BUMN hasil revisi UU BUMN 2025 terbaru.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BUMN
UU BUMN - Ilustrasi. Simak alasan perubahan status Kementerian BUMN kini resmi jadi Badan Pengaturan BUMN hasil revisi UU BUMN 2025 terbaru. 

Larangan rangkap jabatan

Salah satu poin penting dalam UU BUMN yang baru adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai komisaris di BUMN.

Ketentuan ini berlaku paling lama dua tahun setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada 28 Agustus 2025.

“Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan,” tegas Rini.

CATAT 11 Poin Pokok UU BUMN Hasil Revisi yang Baru Disahkan DPR RI jadi Undang-Undang

Rini menambahkan, dengan adanya UU BUMN terbaru, diharapkan BUMN dapat memainkan peran lebih besar dalam pembangunan nasional sekaligus tetap kompetitif di tingkat global.

“Dengan penguatan kerangka hukum ini, BUMN diharapkan dapat berperan lebih strategis sebagai agen pembangunan sekaligus entitas bisnis yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing global,” ujar dia.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved