Berita Viral

Diujung Tanduk! Nasib TikTok usai Izin Resmi Dibekukan Pemerintah Indonesia

Nasib TikTok jini diujung tanduk usai pemerintah Indonesia membekukan izin hingga terancam akan diblokir.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TikTok
TIKTOK - Ilustrasi. Nasib TikTok jini diujung tanduk usai pemerintah Indonesia membekukan izin hingga terancam akan diblokir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nasib TikTok jini diujung tanduk usai pemerintah Indonesia membekukan izin hingga terancam akan diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd karena beberapa sebab.

Komdigi menyebutkan, TikTok tidak memberi semua data dari periode akhir Agustus 2025, momen demonstrasi nasional di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat 3 Oktober 2025.

TikTok adalah penyelenggara sistem elektronik atau PSE partikelir yang harus tunduk pada kewajiban yang ditetapkan pemerintah.

RESMI Izin TikTok Dibekukan Lengkap Alasan Pemerintah Indonesia, Terancam Diblokir?

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” kata Alexander.

Selain soal data dari periode momen demonstrasi Agustus, Komdigi juga menyebut sebab lain dari pembekuan sementara izin TPDSE TikTok.

Aktivitas judi online (judol) dari akun-akun di TikTok disebut-sebut turut menjadi sebab pembekuan izin ini.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Permintaan data ke TikTok merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komdigi: TikTok tak mau beri data yang diminta

Komdigi telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025.

“Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” lanjut dia.

Alexander mengatakan, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Dia juga menegaskan akan melakukan langkah tegas, bukan hanya tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved