Berita Viral

KABAR Kepastian Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Penjelasan Pemerintah

Kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rencana dalam Perpres 79/2025. Simak penjelasan lengkap pemerintah, estimasi gaji baru, dan dampaknya.

YouTube Kompas.com
KABAR KENAIKAN GAJI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kompas.com, Selasa 23 September 2025, memperlihatkan kabar kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rencana dalam Perpres 79/2025. Simak penjelasan lengkap pemerintah, estimasi gaji baru, dan dampaknya bagi kesejahteraan ASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Isu kenaikan gaji ASN 2025 kembali ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Dalam dokumen itu tercantum program prioritas pemerintah berupa peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Namun, meski Perpres tersebut sudah terbit, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum bisa dipastikan. 

Pasalnya, Perpres hanya memuat rencana kerja, bukan aturan teknis yang menjamin pelaksanaan di tahun yang sama.

Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan hal ini saat ditemui di Istana, Jakarta, Senin 22 September 2025. 

“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” ujarnya.

Pernyataan ini membuat banyak ASN yang awalnya berharap-harap cemas kini menyadari bahwa kenaikan gaji 2025 masih sekadar wacana.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Rencana vs Realisasi: Mengapa Bisa Berbeda?

Qodari menjelaskan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa tidak semua rencana yang masuk dalam RKP dapat langsung dilaksanakan. 

Beberapa contoh kebijakan yang sempat tertunda adalah cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon.

“Jadi, meskipun ada dalam dokumen perencanaan, bukan berarti otomatis berjalan di tahun itu juga,” tambah Qodari.

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga memberikan klarifikasi. 

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan belum ada pembahasan.

“Belum ada pembahasan sampai saat ini. Dokumen RKP berbeda dengan regulasi teknis. Implementasi tetap menunggu pembahasan APBN dan aturan lanjutan di kementerian terkait,” tuturnya.

Seberapa Besar Anggaran yang Dibutuhkan?

Menurut Qodari, kebutuhan gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN saat ini mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.

Jika ada kenaikan rata-rata 8 persen, seperti pola tahun 2024, maka diperlukan tambahan minimal Rp14,24 triliun dalam APBN.

“Intinya, diperlukan kondisi keuangan negara yang benar-benar siap. Jangan sampai rencana kenaikan gaji justru membebani fiskal,” tegas Qodari.

Kelompok ASN Prioritas dalam Perpres 79/2025

Meski masih sebatas rencana, pemerintah melalui Perpres 79/2025 menyebutkan kelompok prioritas yang diutamakan dalam program peningkatan gaji:

  1. ASN Prioritas
  2. Guru dan dosen
  3. Tenaga kesehatan
  4. Penyuluh pertanian/kelautan
  5. TNI dan Polri
  6. Pejabat negara

Kebijakan ini dinilai penting karena profesi-profesi tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, pendidikan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Sistem Baru: Total Reward Berbasis Kinerja

Salah satu poin edukatif dari Perpres 79/2025 adalah konsep total reward berbasis kinerja. 

Artinya, gaji dan tunjangan ASN akan lebih terukur dan adil karena dihitung berdasarkan capaian kerja, bukan sekadar pangkat atau masa kerja.

Kemenpan-RB menekankan bahwa sistem ini diharapkan dapat:

  1. Mendorong ASN bekerja lebih profesional dan kompetitif.
  2. Memberikan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi nyata.
  3. Memperbaiki sistem karier ASN agar lebih transparan.
  4. Mempercepat digitalisasi layanan kepegawaian.

Dengan konsep ini, kesejahteraan ASN tidak hanya bergantung pada gaji pokok, tetapi juga pada kinerja dan tanggung jawab yang diemban.

Estimasi Kenaikan Gaji ASN 2025

Meski belum final, berbagai simulasi kenaikan gaji sudah beredar. 

Berikut gambaran estimasi gaji baru ASN 2025 jika kenaikan 8 persen benar diberlakukan:

PNS (Golongan Besar)

  1. I-A: Rp1.820.000 – Rp2.724.000
  2. II-A: Rp2.360.000 – Rp3.934.000
  3. III-A: Rp3.010.000 – Rp4.941.000
  4. IV-A: Rp3.550.000 – Rp5.830.000

PPPK

  1. Golongan I: Rp2.093.000 – Rp3.132.000
  2. Golongan X: Rp3.606.000 – Rp5.922.000
  3. Golongan XVII: Rp4.819.000 – Rp7.915.000

TNI

  1. Prajurit Dua: Rp1.918.000 – Rp2.961.000
  2. Letnan Dua: Rp3.190.000 – Rp5.161.000
  3. Jenderal: Rp6.110.000 – Rp6.918.000

Polri

  1. Bhayangkara Dua: Rp1.918.000 – Rp2.961.000
  2. Komisaris Polisi: Rp3.500.000 – Rp5.750.000
  3. Jenderal Polisi: Rp6.110.000 – Rp6.918.000

Estimasi Take Home Pay (THP) Setelah Kenaikan

Selain gaji pokok, ASN juga menerima tunjangan kinerja dan tunjangan profesi. 

Berikut ilustrasi THP bulanan setelah kenaikan:

Guru PNS (Golongan III-B, masa kerja 10 tahun)

  1. Gaji pokok: Rp3.200.000
  2. Tunjangan profesi: Rp3.200.000
  3. Tukin: Rp2.000.000
  4. Total: Rp8.400.000/bulan

Dosen PNS (Golongan IV-A, masa kerja 15 tahun)

  1. Gaji pokok: Rp4.000.000
  2. Tunjangan profesi: Rp4.000.000
  3. Tukin: Rp3.000.000
  4. Total: Rp11.000.000/bulan

Perwira Polisi (Inspektur Polisi Satu)

  1. Gaji pokok: ± Rp4.200.000
  2. Tukin: Rp6.000.000–Rp8.000.000
  3. Tunjangan lain: Rp1.000.000
  4. Total: Rp11.000.000–Rp13.000.000/bulan

Prajurit TNI (Letnan Dua)

  1. Gaji pokok: ± Rp4.000.000
  2. Tukin: Rp4.000.000–Rp6.000.000
  3. Tunjangan lain: Rp1.000.000
  4. Total: Rp9.000.000–Rp11.000.000/bulan

Harapan ASN: Antara Realita dan Janji Pemerintah

Bagi banyak ASN, kabar kenaikan gaji bukan sekadar angka. 

Itu adalah wujud penghargaan atas pengabdian mereka dalam melayani negara. 

Guru yang mengajar di pelosok, dokter di rumah sakit daerah, hingga prajurit TNI-Polri yang menjaga keamanan, semua menaruh harapan pada kebijakan ini.

Namun, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya bersikap realistis. 

Kenaikan gaji ASN 2025 harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara, inflasi, hingga dampaknya pada belanja publik lainnya.

Qodari menutup dengan pernyataan yang menyejukkan.

“Mudah-mudahan kondisi keuangan negara semakin baik sehingga rencana kenaikan gaji ini bisa diwujudkan. Tapi yang jelas, kita harus bijak melihatnya sebagai bagian dari perencanaan, bukan janji mutlak,” harapnya.

Rencana kenaikan gaji ASN 2025 dalam Perpres 79/2025 memberi secercah harapan, tapi juga menyisakan tanda tanya besar.

Pemerintah masih harus menghitung ulang kondisi keuangan, sementara ASN diminta tetap fokus menjalankan tugas dan mendukung program prioritas nasional.

Apakah 2025 benar-benar menjadi tahun kenaikan gaji ASN? 

Waktu dan kondisi fiskal negara yang akan menjawabnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Baru Sebatas Rencana dan Prabowo Akan Naikkan Gaji ASN, Ini Rinciannya di Perpres Nomor 79 2025

* Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
* Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved