Berita Viral

Daging Kucing Dijual Rp100 Ribu Per Kg, Warga Tertipu Dikira Kambing Muda

Kasus daging kucing dijual sebagai kambing muda di Pagar Alam 2025 bikin geger. Simak kisah pelaku, reaksi warga, dan edukasi hukum serta kesehatan.

YouTube Tribunnews Sultra Official
DAGING KUCING - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews Sultra Official, Sabtu 6 September 2025, memperlihatkan kasus daging kucing dijual sebagai kambing muda di Pagar Alam 2025 bikin geger. Simak kisah pelaku, reaksi warga, dan edukasi hukum serta kesehatan di sini! 

Modus Menyamarkan Daging Kucing

Untuk menutupi bau amis khas daging kucing, Sujadi menggunakan campuran air jeruk nipis dan bubuk kunyit. 

Teknik ini ternyata cukup efektif membuat warga terkecoh.

Detail Modus Penyamaran

  1. Pembersihan: Daging dicuci bersih, lalu dilumuri perasan air nipis.
  2. Pewarnaan: Bubuk kunyit ditambahkan agar menyerupai warna daging kambing muda.
  3. Pemasaran: Dijual keliling kampung dengan harga pasar Rp100 ribu per kilogram.

Beberapa pembeli yang awam dengan tekstur daging hewan akhirnya terkecoh, terutama karena penjual meyakinkan mereka bahwa itu daging kambing muda.

Terbongkar Lewat Video Viral

Aksi Sujadi terkuak setelah videonya beredar melalui akun Instagram lokal, @pagarlam_insta. Masyarakat yang melihat segera melapor ke polisi.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah losmen setelah polisi melakukan penyelidikan cepat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp100 ribu per kilogram," kata Januar.

Polisi juga menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan untuk menyembelih.

Aspek Hukum: Penganiayaan Hewan dan Senjata Tajam

Tindakan Sujadi tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menabrak hukum. Ia dijerat dengan dua pasal sekaligus:

Pasal yang Menjerat Pelaku

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 → kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pasal 302 Ayat 2 KUHP → penganiayaan hewan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved