Berita Viral

Penjual Daging Kucing di Pagar Alam Ditangkap, Warga Resah dan Dokter Ingatkan Bahaya Rabies

Penjual daging kucing di Pagar Alam ditangkap usai videonya viral. Simak bahaya rabies dari konsumsi daging kucing dan imbauan dokter hewan di sini.

YouTube Tribunnews
PENJUAL DAGING KUCING - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Kamis 4 September 2025, memperlihatkan penjual daging kucing di Pagar Alam ditangkap usai videonya viral. Simak bahaya rabies dari konsumsi daging kucing dan imbauan dokter hewan di sini. 

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, IPTU Irawan Adi Candra, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan sejak video itu viral.

“Sejak video tersebut beredar, anggota kita mulai mencari terduga pelaku yang ada di dalam video di sejumlah wilayah Kota Pagar Alam,” ujarnya, Kamis 4 Agustus September 2025.

Hanya dalam hitungan jam, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah kontrakan kawasan kantor Pegadaian Pagar Alam. 

Ia langsung diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan dan sedang kita mintai keterangan. Identitas pelaku akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

Penangkapan ini disambut lega oleh warga. 

Namun, di balik rasa lega itu tersisa kekhawatiran tentang dampak kesehatan dari konsumsi daging kucing yang sempat diperjualbelikan.

Bahaya Konsumsi Daging Kucing

Di tengah keresahan masyarakat, Dokter Hewan yang juga Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, memberikan penjelasan penting. 

Ia menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan ternak yang boleh dikonsumsi manusia.

“Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan,” jelasnya.

Menurutnya, secara hukum kucing tidak termasuk hewan konsumsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing juga tergolong hewan haram untuk dimakan karena memiliki taring. 

“Kucing dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau liar, bukan sumber pangan. Dari sisi agama pun sudah jelas statusnya,” tambahnya.

Peringatan ini penting mengingat masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami bahwa daging kucing berpotensi menjadi media penularan penyakit mematikan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved