Berita Viral

5 Wakil Rakyat Dinonaktifkan Masih Terima Gaji dan Tunjangan buntut Demo DPR 2025

5 wakil rakyat dinonaktifkan DPR RI masih terima gaji dan tunjangan. Simak siapa saja, aturan hukumnya, dan kenapa publik kian marah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE
WAKIL RAKYAT DINONAKTIFKAN - Foto ilustrasi hasil olah Tribun Pontianak, Senin 1 September 2025, memperlihatkan 5 wakil rakyat dinonaktifkan DPR RI masih terima gaji dan tunjangan. Simak siapa saja, aturan hukumnya, dan kenapa publik kian marah, klik untuk tahu lebih banyak! 

Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Partai Golkar, juga terkena imbas. 

Ia dianggap tak sensitif saat bercanda soal kenaikan tunjangan beras dan bensin anggota DPR. 

Golkar menonaktifkannya pada 1 September 2025. 

Rumahnya tidak luput dari kemarahan publik meski partainya menekankan keputusan itu demi meredam eskalasi sosial.

Mengapa Mereka Masih Terima Gaji?

Meski dinonaktifkan, lima wakil rakyat itu tetap menerima gaji dan tunjangan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 

Ayat 4 pasal tersebut menegaskan bahwa anggota yang diberhentikan sementara masih mendapatkan hak keuangan sesuai aturan.

Artinya, status nonaktif bukan berarti pemecatan. 

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas, namun masih sah tercatat sebagai anggota DPR aktif. Itu sebabnya gaji pokok dan tunjangan tetap mengalir.

Apa Saja Tunjangan yang Dimaksud?

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang tetap diterima meliputi:

  1. Tunjangan istri/suami
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan jabatan
  4. Tunjangan kehormatan
  5. Tunjangan komunikasi
  6. Tunjangan beras

Dengan kata lain, meski sedang dinonaktifkan, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir masih menerima pemasukan bulanan dalam jumlah signifikan.

Bedanya Nonaktif dan Dipecat

Banyak masyarakat yang bingung soal perbedaan istilah ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved