Breaking News

Aturan dan Kebijakan

Cek Jadwal Diskon 30 Persen Tarif Jalan Tol Mudik Lebaran 2026 dan Daftar Ruas Tol 4 Koridor Utama

Cek jadwal diskon 30 persen tarif jalan tol mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap daftar ruas jal tol di empat koridor utama.

Editor: Rizky Zulham
Dok. PUPR
TARIF JALAN TOL - Ilustrasi melintas di jalan tol. Cek jadwal diskon 30 persen tarif jalan tol mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap daftar ruas jal tol di empat koridor utama. 

Tol Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar

Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa

Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Tol Indrapura–Kisaran

Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat

Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6

Kebijakan diskon tarif tol 30 % pada 29 ruas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola arus mudik Lebaran 2026 agar lebih lancar, aman, dan terdistribusi merata. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal serta memastikan kesiapan kendaraan dan saldo uang elektronik sebelum memasuki jalan tol.

Jadwal WFA ASN Lebaran 2026 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel atau WFA juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Rini menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, tanpa menambah hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia meminta para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan kebijakan WFA secara mandiri dan selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan organisasi masing-masing.

Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan secara optimal. Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, wajib tetap diberikan selama periode libur nasional.

Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, instansi diharapkan membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel di luar kantor.

Pengaturan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat selama periode WFA. Kanal pengaduan dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.

Rini juga mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk menjaga integritas selama periode libur Lebaran. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.

Pemerintah berharap kebijakan WFA selama Lebaran 2026 dapat menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, tanpa mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Daftar tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026

Setiap tahun, pemerintah menetapkan tanggal merah dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya atau Lebaran 2026.  

Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:

Hari Libur Nasional 2026

1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi

2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi

5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah

6. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus

7. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

8. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional

9. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus

10. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah

11. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE

12. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila

13. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

14. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan

15. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW

16. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Baca juga: BNI Mudik Gratis 2026 Bersama BUMN Lengkap Syarat dan Cara Daftar, Berangkat Serentak 17 Maret

Cuti bersama 2026

1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi

3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah

4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah

6. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kontan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved