Aturan dan Kebijakan
Cek Jadwal Diskon 30 Persen Tarif Jalan Tol Mudik Lebaran 2026 dan Daftar Ruas Tol 4 Koridor Utama
Cek jadwal diskon 30 persen tarif jalan tol mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap daftar ruas jal tol di empat koridor utama.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jadwal diskon 30 persen tarif jalan tol mudik Lebaran Idul Fitri 2026 lengkap daftar ruas jal tol di empat koridor utama.
Diskon tarif jalan tol sebesar 30 persen akan kembali berlaku untuk mudik Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2026.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengumumkan pemberian diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 29 ruas jalan tol selama periode mudik Lebaran 2026/1447 H.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal.
Menteri PU, Dody Hanggodo menjelaskan, kebijakan diskon ini bertujuan agar masyarakat terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal dan tak menyebabkan penumpukan kendaraan.
Baca juga: Bank Mandiri Mudik Gratis 2026 Buka Pendaftaran Lengkap Syarat, Cara dan Rute Tujuan
Berdasarkan prediksi, puncak arus mudik tahun ini diperkirakan bakal jatuh pada 18 Maret 2026.
“Diskon tarif tol sebesar 30 persen sebenarnya hanya untuk menghindari penumpukan berlebih di hari H. Dengan diskon lebih, berharap pemudik berangkat dan balik lebih awal dari waktu prakiraan puncak arus mudiknya,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).
Periode Berlaku Diskon Tol Lebaran 2026
Dody menuturkan, potongan harga ini tersebar di empat koridor utama, meliputi 4 ruas di Tol Jabodetabek, 10 ruas di Trans Jawa, 4 ruas Non-Trans Jawa, dan 11 ruas di Trans Sumatra.
Adapun diskon tarif ini berlaku selama empat hari yang terbagi dalam dua fase, yakni:
Arus balik: 26–27 Maret 2026
Diskon 30 % ini berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate). Pengguna jalan tol diwajibkan memastikan saldo uang elektronik mencukupi.
Diskon tidak akan berlaku apabila transaksi gagal akibat saldo kurang atau kartu tidak terbaca sistem.
Diskon Khusus dan Skema Dynamic Pricing
Selain diskon 30 % , terdapat kebijakan khusus pada sejumlah ruas tertentu. Misalnya, Tol Becakayu menerapkan diskon dinamis sebesar 10 % –20 % hingga 31 Maret 2026.
Sementara itu, Tol Cibitung–Cilincing memberikan potongan tarif lebih besar, yakni 12 % –44 % khusus kendaraan Golongan II hingga V hingga 30 April 2026.
Lebih lanjut, Dody berharap insentif tarif ini mampu mengurangi beban jalan nasional dengan meningkatnya minat masyarakat menggunakan jalan tol selama masa angkutan Lebaran.
"Lebih banyak kendaraan roda 4 gunakan tol akan mengurangi beban di jalan nasional," pungkasnya.
Daftar Ruas Tol Diskon 30 % Mudik Lebaran 2026
1. Koridor Trans Jawa
Tol Tangerang–Merak
Tol Jakarta–Cikampek
Japek Elevated (MBZ)
Tol Cikampek–Palimanan
Tol Palimanan–Kanci
Tol Kanci–Pejagan
Tol Pejagan–Pemalang
Tol Pemalang–Batang
Tol Batang–Semarang
Tol Semarang ABC
Tol Cipularang
Tol Padaleunyi
Tol Cisumdawu
Tol Cimanggis–Cibitung
Tol Kelapa Gading–Pulogebang
Tol Krian–Legundi–Bunder
Diskon Tarif Khusus (Dynamic Pricing) Trans Jawa:
Tol Becakayu: Diskon dinamis 10 % –20 % (hingga 31 Maret 2026)
Tol Cibitung–Cilincing: Diskon 12 % –44 % khusus Golongan II–V (hingga 30 April 2026)
2. Koridor Trans Sumatera
Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung
Tol Kayuagung–Palembang (Diskon kombinasi 10 % + 30 % pada periode tertentu)
Tol Indralaya–Prabumulih
Tol Pekanbaru–Dumai
Tol Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar
Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa
Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi
Tol Indrapura–Kisaran
Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat
Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6
Kebijakan diskon tarif tol 30 % pada 29 ruas ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola arus mudik Lebaran 2026 agar lebih lancar, aman, dan terdistribusi merata. Masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal serta memastikan kesiapan kendaraan dan saldo uang elektronik sebelum memasuki jalan tol.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel atau WFA juga diterapkan selama tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 2026, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran, tanpa menambah hari libur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia meminta para pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatur pelaksanaan kebijakan WFA secara mandiri dan selektif, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan organisasi masing-masing.
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan secara optimal. Layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, wajib tetap diberikan selama periode libur nasional.
Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, pimpinan instansi diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, instansi diharapkan membagi jumlah ASN yang bekerja di kantor dan yang bekerja secara fleksibel di luar kantor.
Pengaturan tersebut harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta optimalisasi pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, instansi pemerintah juga diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat selama periode WFA. Kanal pengaduan dapat dilakukan melalui SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Rini juga mengingatkan seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk menjaga integritas selama periode libur Lebaran. Ia menegaskan bahwa ASN dilarang memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan maupun tugas kedinasan.
Pemerintah berharap kebijakan WFA selama Lebaran 2026 dapat menjaga kualitas pelayanan publik, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, tanpa mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Daftar tanggal merah dan cuti bersama Lebaran 2026
Setiap tahun, pemerintah menetapkan tanggal merah dan cuti bersama untuk perayaan Hari Raya atau Lebaran 2026.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah:
Hari Libur Nasional 2026
1. Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
2. Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
4. Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi
5. Sabtu-Minggu, 21-22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
6. Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
7. Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
10. Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
11. Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
12. Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
13. Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
14. Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
15. Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Baca juga: BNI Mudik Gratis 2026 Bersama BUMN Lengkap Syarat dan Cara Daftar, Berangkat Serentak 17 Maret
Cuti bersama 2026
1. Senin, 16 Februari 2026: cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
2. Rabu, 18 Maret 2026: cuti bersama Hari Suci Nyepi
3. Jumat, Senin, dan Selasa, 20,23,24 Maret 2026: cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
4. Jumat, 15 Mei 2026: cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
5. Kamis, 28 Mei 2026: cuti bersama Idul Adha 1447 Hijriah
6. Kamis,24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal)
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Berubah! Selisih Tarif Resmi Listrik PLN Terbaru per 1 Mei 2026, Beda Harga Token Golongan Pelanggan |
|
|---|
| Jadwal Libur Panjang Mei 2026 Lengkap Cuti Bersama Tanggal Merah Kalender Terbaru SKB 3 Menteri |
|
|---|
| Minyak Melonjak! Harga BBM Terbaru Resmi Berlaku April sampai Mei 2026 di SPBU Seluruh Indonesia |
|
|---|
| Resmi Berlaku! Pekerja Rumah Tangga Kini Dapat Jaminan Sosial BPJS Kesehatan, Cek Aturan UU PPRT |
|
|---|
| Cek Sanksi dan Denda Tidak Lapor SPT Tahunan, Batas Akhir Waktu hingga 30 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Diskon-Mulai-Besok-Cara-Dapat-Promo-Tarif-Tiket-Murah-Jalan-Tol-Khusus-Mudik-Lebaran-2025.jpg)