Berita Viral

Alasan Pemerintah Tarik Ulur Status Perizinan TikTok, Live Akun Judi Online hingga Data Aktivitasi

Alasan pemerintah mengembalikan status perizinan TikTok setelah sebelumnya sempat dibekukan sementara terhitung mulai Minggu 5 Oktober 2025.

Editor: Rizky Zulham
Dok. TikTok
TIKTOK - Ilustrasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah alasan pemerintah mengembalikan status perizinan TikTok setelah sebelumnya sempat dibekukan sementara terhitung mulai hari ini Minggu 5 Oktober 2025.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pihak TikTok telah menyerahkan data yang diminta pemerintah.

"TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025," kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Minggu 5 Oktober 2025.

Data yang diserahkan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat.

INI Syarat TikTok untuk Mendapatkan Izin Kembali dari Pemerintah Indonesia

"Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar," ujar Alexander.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komdigi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.

TikTok dinilai tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan karena hanya memberikan memberikan data yang diminta pemerintah secara parsial.

Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan itu mewajibkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Menanggapi pembekuan tersebut, Juru Bicara TikTok saat itu mengatakan bahwa perusahaan menghormati hukum dan regulasi di mana TikTok beroperasi.

Alexander menegaskan, pencabutan pembekuan izin TikTok sekaligus menjadi bentuk komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya.

Ia juga mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna," kata Alexander.

Sebelumnya, Dirjen Alexander menyatakan, dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

Sehingga Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming).

Serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Diujung Tanduk! Nasib TikTok usai Izin Resmi Dibekukan Pemerintah Indonesia

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025.

Dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved