Berita Viral

JUMLAH Gaji dan Tunjangan Pimpinan TNI Mulai Pangdam Danrem Hingga Dandim Seluruh Wilayah Indonesia

Kodam kemudian membawahi Korem. Satuan militer ini didukung oleh Polisi Militer, Pembekalan Angkutan, Kesehatan dan Peralatan, serta Zeni Bangunan. 

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI Gemini
WAKIL PANGLIMA TNI - Foto hasil olahan Artificial Intelligence (AI) Gemini menampilkan ilustrasi Personel TNI. Berikut ini Jumlah Gaji yang diterima Pangdam, Danrem dan Dandim Se Indonesia. 

Pangdam (Mayjen atau Bintang 2): Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

Danrem (Brigjen atau Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Dandim (Mayor hingga Letkol): Rp 3.000.000 - 5.084.300.

Danramil (Kapten hingga Mayor): Rp 2.909.100 - 4.930.100.

  • Tunjangan Kinerja Komandan TNI AD

Tunjangan kinerja prajurit TNI, termasuk TNI AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

CARA Daftar Rekrutmen PMO Kementerian Koperasi 2025 Lengkap Gaji, Syarat dan Jadwal Seleksi

  • Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

KSAD: Rp 37.810.500

Wakil KSAD: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved