Berita Viral

RESPON Kompol Cosmas Saat Dipecat Polri dalam Tragedi Lindas Ojol Affan, Saya Hanya Jalankan Tugas!

Kompol Kaju Gae bertanggung jawab atas kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21)  yang dilindas kendaraan taktis

Editor: Hamdan Darsani
Tangkapan layar di Instagram dan TikTok
OJOL DILINDAS BRIMOB - Driver ojol bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam. Kepolisian memberhentikan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak dengan hormat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepolisian memberhentikan Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak dengan hormat.

Kompol Kaju Gae bertanggung jawab atas kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis 28 Agustus 2025.

Sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu 3 September 2025 hari ini.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang di Mabes Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September,"

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Heri Setiawan.

Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

TERUNGKAP Identitas Dua Peneror Warga Air Upas Ketapang! Diduga yang Bakar Rumah Goda Tohan

Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir yakni Bripka Rohmat.

Sementara untuk Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus driver rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis 4 September 2025. 

Dirinya juga masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Sedangkan jadwal sidang untuk kelima anggota lainnya yang termasuk dalam kategori pelanggaran sedang akan dijadwalkan berikutnya.

Kelima anggota itu yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.

Usai mendengar putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat dirinya, Kompol Cosmas diberi kesempatan untuk menyampaikan apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Apakah anda menerima atau banding? Atau ada yang mau disampaikan?" tanya Kombes Heri Setiawan.

Sebelum menyampaikan pernyataannya, tampak Kompol Cosmas menatap ke arah atas beberapa kali dan membuat tanda salib didadanya.

Wajahnya tampak menahan tangis.

"Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik," kata Cosmas dengan suara bergetar.

Tak lama tangisnya pun pecah sembari Cosmas menyampaikan pernyataannya.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas,"

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum serta menjaga seluruh anggota walau dengan resiko yang begitu besa," kata Cosmas sambil menangis.

Cosmas juga menyampaikan tidak ada niat sama sekali dirinya membuat orang lain celaka apalagi rakyat sipil dalam bertugas.

"Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat. Sungguh demi Tuhan, tidak ada niat membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Tapi peristiwa ini sudah terjadi," ujar Cosmas.

"Dalam kesmeoatan ini saya mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan kurniawan, serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan. Dan saya mengetahui ketika video viral ada korban meninggal. Kami tidak mengetahui sama sekali pada saat peristiwa dan waktu kejadian," katanya.

POSISI Duduk 7 Anggota Brimob di Mobil Rantis yang Lindas Driver Ojol Terungkap, Siapa Pengemudi?

Cosmas juga memohon maaf ke para pimpinan Polri hingga Kapolri, atas apa yang sudah dilakukannya.

Terkait dengan putusan apakah akan menerima atau banding, Cosmas mengaku akan pikir-pikir dahulu.

"Saya pikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi dengan keluarga besar," kata Cosmas.

Sebelumnya Mabes Polri melaksanakan gelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan Affan tewas.

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi pers, Senin 1 September 2025.

Agus mengatakan gelar perkara dihadiri oleh pihak pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara dari internal diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Danyon Brimob Lindas Ojol Affan Dipecat Polri, Tangis Kompol Cosmas Pecah: Demi Tuhan Tak Ada Niat!

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved