Berita Viral

Maksud dan Tujuan Anggota DPR Nonaktif tapi Terima Gaji dan Hak Tunjangan Lainnya, Hanya Formalitas?

Maksud dan tujuan dibalik kebijakan Anggota DPR dinonaktifkan tapi tetap terima gaji dengan segala tunjangan dan hak lainnya.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/IST
ANGGOTA DPR - Empat Anggota DPR RI dinonaktifkan dari jabatanya imbas dari aksi demonstrasi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Maksud dan tujuan dibalik kebijakan Anggota DPR dinonaktifkan tapi tetap terima gaji dengan segala tunjangan dan hak lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak maksud dan tujuan dibalik kebijakan Anggota DPR dinonaktifkan tapi tetap terima gaji dengan segala tunjangan dan hak lainnya.

Anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya dipastikan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan.

Hal ini diungkap oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah pada Senin 1 September 2025.

Anggota DPR fraksi PDI-P itu bahkan menyampaikan bahwa anggota dewan yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI.

"Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif," kata dia.

CEK Posisi Terkini Ahmad Saroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya Usai Nonaktif dari DPR RI

Said menambahkan, anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima gaji dan tunjangan lainnya sampai adanya pergantian resmi melalui mekanisme pergantian antar waktu atau PAW.

Apa maksud di balik menonaktifkan anggota DPR?

Anggota DPR yang dinonaktifkan berarti tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat untuk sementara waktu hingga keputusan pergantian antar waktu (PAW). 

Bisa dikatakan, status nonaktif sama dengan berhenti sementara.

Meski demikian, anggota DPR yang dinonaktifkan tidak kehilangan statusnya sebagai anggota dewan sehingga masih berhak menerima gaji, fasilitas, tunjangan, dan hak politiknya.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan penonaktifan anggota DPR belum tentu berujung pada pemecatan.

Dia menyampaikan, tujuan dari penonaktifan anggota DPR tidak lain adalah meredam situasi yang terjadi di Tanah Air saat ini.

"Hemat saya respons menonaktifkan adalah respons politis untuk meredam suasana sehingga dilakukan pilihan-pilihan tersebut," kata dia, saat dimintai pandangan Kompas.com, Senin 1 September 2025.

"Tapi kalau bicara hukum apakah itu menimbulkan kepastian dan berpotensi ada proses pergantian antar waktu (PAW), saya pikir belum," imbuhnya.

Senada dengan Feri, akademisi sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, juga mengatakan bahwa tujuan dari penonaktifkan anggota DPR hanyalah untuk meredam amarah masyarakat.

"Mereka itu belum dipecat aslinya, mereka baru dinonaktifkan oleh partainya supaya meredam kemarahan orang-orang," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Bivitri menerangkan, sebuah partai politik yang ingin memecat anggota DPR-nya berarti harus mengajukan pemberhentian yang bersangkutan kepada pimpinan DPR.

Setelah itu, pimpinan DPR akan mengajukan kepada presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentiannya.

"Kalau belum ada surat dari pimpinan DPR, maka statusnya cuma nonaktif. Artinya semua hak administratif mereka mereka ya masih jalan terus karena belum masuk di titik pemberhentian secara administratif," jelas Bivitri.

Status anggota DPR yang dinonaktifkan

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia, mengatakan penonaktifan anggota DPR tidak terlalu memberikan dampak pada status mereka sebagai wakil rakyat.

Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 239 dan 240 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang tidak mengatur istilah penonaktifan.

"Penonaktifan hanyalah kebijakan internal Partai yang belum berdampak pada status keanggotaan DPR," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Beni menambahkan, pemecatan anggota DPR bisa dilakukan melalui pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, atau pemberhentian sementara.

Ini artinya, status anggota DPR yang dinonaktifkan masih menjabat sebagai anggota dewan sampai penggantian antar waktu ditetapkan.

Berikut ketentuan yang bisa dilakukan untuk memberhentikan anggota DPR RI:

1. Pemberhentian antarwaktu

Biasanya terjadi jika anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

2. Penggantian antarwaktu

Penggantian antar waktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing atau biasanya disebut dengan recall (pemanggilan kembali).

NASIB Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Usai Dinonaktifkan NasDem dari DPR RI Lengkap Kabar Terbaru

3. Pemberhentian sementara

Pemberhentian anggota DPR dengan cara ini bisa dilakukan karena beberapa hal, salah satunya adalah apabila anggota DPR menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Atas keputusan tersebut, yang bersangkutan nonaktif masih menerima hak keuangannya, tetapi tidak dilibatkan dalam fungsi DPR sampai dipilihnya Anggota DPR yang sudah di PAW.

"Menurut hemat saya, dengan kondisi saat ini dan permintaan maaf yang sudah dilakukan, sudah saatnya yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya sehingga status hukumnya jelas dan masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum dari sikap anggota DPR yang disasar," ungkap Beni.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Info Komputer
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved