Berita Viral

BERTEMU Presiden Prabowo 3 Partai Kompak Non Aktifkan Anggota DPR RI Imbas Joget di Ruang Paripurna

Adies Kadir kini diputus nonaktif sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
PARTAI PARLEMEN - Tiga Partai Perleman yakni PAN, Golkar dan Partai Nasdem kompak menonaktifkan legislatornya pasca pertemuan dengan Prabowo Subianto Minggu 31 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Partai Golkar turut menonaktifkan anggota DPR RI nya mulai 1 September 2025.

Nama Adies Kadir masuk dalam daftar nama Anggota DPR RI yang dinonaktifkan pasca gelombang demonstrasi kepada DPR di penghujung Agustus 2025.

Adies Kadir kini diputus nonaktif sebagai anggota sekaligus pimpinan DPR RI karena pernyataan yang dinilai memperkeruh suasana dan mencederai perasaan rakyat belakangan ini.

Keputusan itu ditetapkan langsung Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung sejak Senin 1 September 2025.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Sarmuji dalam keterangan resminya, Minggu 31 Agustus 2025.

Sarmuji menyatakan, pertimbangan itu diambil setelah pihak mencermati dinamika masyarakat yang berkembang belakangan ini.

Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI tidak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

SOSOK Adies Kadir yang Dinonaktifkan dari Wakil Ketua DPR RI, Punya Dua Gelar Sarjana

"Seluruh kiprah partai sesungguhnya merupakan kristalisasi dari semangat kerakyatan yang berlandaskan pada cita-cita nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ucap Sarmuji.

Dalam kesempatan ini, Sarmuji juga menyatakan, DPP Partai Golkar menyampaikan rasa duka cita mendalam atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini ketika masyarakat memperjuangkan aspirasi. 

"Di sisi lain, DPP Partai Golkar Menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi Anggota DPR RI dari Partai Golkar," ujar Sarmuji.

Adies Kadir merupakan pimpinan DPR RI yang pertama kali memerinci soal besaran tunjangan yang diterima anggota DPR RI termasuk tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.

Pernyataan dari Adies itu yang digadang menjadi salah satu pemicu kemarahan warga yang akhirnya menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran belakangan ini di beberapa wilayah termasuk Jakarta.

Nonaktif dari DPR artinya diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, meskipun Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR RI buntut dari pernyataannya yang memicu kemarahan publik terkait kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai NasDem juga lebih dulu mengambil tindakan tersebut.

SAAN Mustofa Minta DPW Partai Nasdem Kalbar Perkuat Struktur untuk Dulang Suara Tertinggi pada 2029

Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan menjadi anggota DPR RI.

Hal itu terjadi di kala gelombang demo besar-besaran sepekan terakhir.

Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari kursi Anggota DPR.

Hal itu terungkap dari siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025.

Siaran pers itu telah ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Hermawi F Taslim.

“DPP Partai Nasdem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai Nasdem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Nasdem,” isi siaran pers tersebut dilansir dari Kompas.com, Minggu 31 Agustus siang.

Di sisi lain, Partai Amanat Nasional (PAN) turut memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu 31 Agustus.

Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.

Publik lantas dibuat penasaran dengan profil serta Harta Kekayaan keempat Anggota DPR itu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved