Pemprov Kalbar Pastikan Gaji PPPK 2026 Aman, Tak Akan Ada PPPK Yang Dirumahkan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk tahun 2026 telah diakomodasi

Tayang:
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
WAWANCARA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat, Syarif Faisal Indahmawan Alkadri. Ia menegaskan tidak ada rencana merumahkan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. 

Keberhasilan tersebut, kata dia, diperoleh melalui berbagai langkah inovatif, termasuk mencari sumber-sumber pendapatan baru serta melakukan efisiensi terhadap kegiatan yang dinilai tidak mendesak.

“Provinsi Kalbar bisa menekan angka belanja pegawai di bawah 30 persen karena kami mencari sumber pajak baru dengan berinovasi dan melakukan efisiensi, mengurangi kegiatan yang tidak urgen,” jelasnya.

Namun kondisi berbeda terjadi di tingkat kabupaten dan kota.

Dari seluruh daerah di Kalbar, hanya Kabupaten Sambas yang mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah 30 persen.

“Sementara kabupaten di Kalbar yang bisa menekan angka di bawah 30 persen hanya Kabupaten Sambas. Yang lainnya ada yang melampaui bahkan di atas 50 persen,” ungkapnya. (*)

Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
Baca Berita Terbaru di GOOGLE NEWS

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved