Pengawasan KI Diperkuat, Kemenkum Kalbar dan DJKI Turun Langsung ke Lapangan
penguatan perlindungan KI menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Kalimantan Barat.
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki perlindungan merek, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI mendorong agar segera melakukan pendaftaran merek guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
- Pendekatan edukatif dan preventif menjadi strategi utama Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang KI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan pengawasan, edukasi, dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat usaha di Kota Pontianak, Kamis (21/5).
Kegiatan yang melibatkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dan Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan merek, hak cipta, serta kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan musik dan lagu secara komersial.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora menegaskan bahwa penguatan perlindungan KI menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing di Kalimantan Barat.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen memperkuat sinergi bersama DJKI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Kepatuhan terhadap merek dan hak cipta bukan hanya bentuk ketaatan hukum, tetapi juga upaya meningkatkan nilai dan daya saing usaha,” ujar Jonny.
Kegiatan diawali dengan koordinasi antara Tim DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalbar yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Baca juga: Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional
Selanjutnya, tim gabungan melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi usaha dan pusat perbelanjaan di Kota Pontianak, di antaranya Ayani Megamall Pontianak, Soto Safe’i, Ulam Singkil Selera Nusantara, Warung Kopi Asiang Pontianak, XP Family Karaoke, hingga pusat souvenir dan sentra UMKM.
Saat kunjungan ke Ayani Megamall Pontianak, tim memberikan edukasi terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya mengenai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan dan tempat hiburan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sementara itu, pada sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki perlindungan merek, Tim Kanwil Kemenkum Kalbar bersama DJKI mendorong agar segera melakukan pendaftaran merek guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Edukasi juga diberikan kepada pelaku usaha yang telah memiliki merek terdaftar terkait langkah pelaporan apabila menemukan penggunaan merek tanpa izin.
Menurut Jonny, pendekatan edukatif dan preventif menjadi strategi utama Kanwil Kemenkum Kalbar dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di bidang KI.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami bahwa Kekayaan Intelektual merupakan aset penting yang harus dilindungi. Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus menghadirkan layanan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui sinergi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dapat terus meningkat sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan iklim investasi yang kondusif di Kalimantan Barat. (*)
Kanwil Kemenkum Kalbar
Kemenkum Kalbar
Kakanwil Kemenkum Kalbar
Kekayaan Intelektual
DJKI
Jonny Pesta Simamora
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat
| Kemenkum Kalbar dan Pemkab Landak Bahas Penyesuaian Perda Trantibum dengan KUHP Nasional |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar dan DJKI Pusat Koordinasi Hasil Pengawasan KI di Pusat Perbelanjaan Pontianak |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Penugasan Khusus Sintang |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Dampingi Bapperida Susun Rapergub Produk Unggulan Daerah |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Puskesmas Kabupaten Melawi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kegiatan-pengawasan-edukasi-dan-pencegahan-pelanggaran.jpg)